SOLOPOS.COM - Joko Pangarso (dok)

Joko Pangarso (dok)

SOLO-Kesenian, bahasa daerah, serta kearifan lokal lainnya yang bersifat intangible atau tidak berujud yang ada di Kota Solo, diusulkan agar masuk dalam materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebab materi dalam Raperda tentang Cagar Budaya yang telah disampaikan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Solo dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu, hanya mengatur cagar budaya yang bersifat tangible atau berwujud. Padahal untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kota Solo dalam melestarikan budaya daerah, tidak hanya yang bersifat tangible melainkan juga yang bersifat intangible.

Demikian dikemukakan Asisten Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, Joko Pangarso saat membacakan Pendapat Walikota Solo terhadap Raperda tentang Cagar Budaya dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung Dewan, Senin (14/5/2012).

Joko menambahkan persoalan cagar budaya tidak hanya berhenti pada tataran fisik semata, akan tetapi diharapkan mampu memberdayakan secara kultural makna yang terkandung di dalamnya bagi masyarakat, sekaligus dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang terkait dengan cagar budaya itu sendiri.

“Mohon agar substansi tersebut masuk dalam materi Raperda tentang Cagar Budaya sekaligus mohon penjelasannya,” ungkap Joko yang siang itu mewakili Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), Senin.

Lebih lanjut Joko memaparkan dalam penyusunan Raperda secara normatif harus dilakukan pengkajian secara mendalam terhadap substansi yang akan diatur. Pihaknya mempertanyakan apakah terkait hal itu, sudah dilakukan pengkajian terhadap cagar budaya yang bersifat tangible dari sisi sejarah dan budaya.

Sebagai informasi, draf Raperda tentang Cagar Budaya mulai diusulkan Banleg melalui rapat paripurna DPRD dengan agenda Nota Penjelasan Pengusul Raperda tentang Cagar Budaya, pada Selasa (1/5) lalu. Anggota Banleg DPRD Kota Solo, Tjatur Wardaningtyas yang membacakan nota penjelasan saat itu, mengungkapkan, semakin pesatnya perkembangan pembangunan fisik di Kota Solo, selain telah menghasilkan banyak kemajuan dalam kehidupan masyarakat, juga berpotensi dapat menimbulkan dampak negatif terhadap usaha pelestarian bangunan dan/atau lingkungan bersejarah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya