SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung memeriksa dua orang tersangka begal di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Solopos.com, BANDUNG — Aksi begal di Bandung, Jawa Barat merenggut korban jiwa. Aparat Polrestabes Bandung membekuk dua pelaku pembegalan yang menusuk dua korbannya hingga tewas di kawasan batas kota, Jalan Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan dua pelaku begal itu berinisial GA, 19, dan AN, 20.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur pada Rabu (16/11/2022) siang setelah melancarkan aksi begal beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 03.30 WIB.

“Pelaku ditangkap di Cianjur, mereka membawa dompet dan motor dari para korban,” kata Aswin di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Baca Juga: Begal Payudara, Aksi Remas karena Superioritas Mas-Mas

Menurutnya, saat itu kedua korban yang berinisial MM dan DA sedang melaju menggunakan sepeda motor ke arah Kota Cimahi di Jalan Sudirman.

Kemudian kedua pelaku begal yang juga menggunakan sepeda motor mendekat dan memepet motor korban.

“Pelaku memepet korban, menendang korban, sehingga korban jatuh. Karena korban melawan, kedua pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk masing-masing satu korban,” kata Aswin seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Begal Payudara Berkeliaran di Pabrik Teras Boyolali, Pekerja Perempuan Resah

Setelah itu, pelaku membawa barang milik korban dan meninggalkan korban begitu saja dalam kondisi tergeletak di jalanan.

Tak lama kemudian, menurutnya anggota polisi dari Polsek Bandung Kulon mendatangi lokasi dan mulai melakukan penyelidikan awal.

“Jadi itu kecepatan dari anggota polsek kemudian mengejar pelaku, lalu kurang dari lima jam pelaku dua orang ditangkap penyidik polsek,” kata dia.

Baca Juga: Begal Payudara, Bukan Soal Pakaian Seksi tapi Akibat Patriarki

Aswin mengatakan para korban dan pelaku tidak saling mengenal. Sehingga peristiwa pembunuhan itu murni merupakan kejahatan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya