SOLOPOS.COM - Ekspresi Sugiyono setelah dilepaskan dari jeratan pidana terlihat di layar monitor Pengadilan Negeri (PN) Sragen seusai sidang secara daring, Selasa (27/4/2021). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Sugiyono, bos CV Mitra Sukses Bersama (MBS) yang bergerak di bidang investasi ternak semut rangrang dilepaskan dari jeratan pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Majelis hakim dalam sidang yang berlangsung Selasa (27/4/2021) menyatakan terdakwa Sugiyono terbukti bersalah melakuan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, majelis hakim menilai perbuatan warga Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, itu bukan termasuk tindak pidana.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini ditetapkan,” ujar majelis hakim yang diketuai Sami Anggraini dalam sidang yang dihadiri ratusan pendukung Sugiyono.

Baca Juga: Harta Bos Semut Rangrang Sragen Dirampas Negara, Korban Menjerit: Ini Tidak Adil!

Meski dilepaskan dari jeratan pidana, bos investasi semut rangrang asal Sragen itu diberi kewajiban untuk mengembalikan uang mitra sebesar Rp1,5 triliun. Uang sebesar itu berasal dari 9.397 mitra yang terbagi dalam 700.877 paket investasi semut rangrang.

Sejak CV MSB ditutup pada 19 Mei 2019, antara mitra dan Sugiyono telah menyepakati skema pembayaran secara dicicil yang akan berlangsung hingga 2022. Terdakwa dianggap sudah menunjukkan niat baik melakukan pembayaran secara dicicil walau CV sudah ditutup.

Keuntungan Mitra Bos Semut Rangrang

"Menimbang keadilan restoratif dengan mengedepankan pemulihan yakni pengembalian kerugian atau keuntungan yang seharusnya diterima para mitra bisa terwujud dengan baik dan lancar. Pengembalian uang mitra sebagaimana disampaikan dalam pembelaan hendaknya segera dilaksanakan,” terang majelis hakim.

Baca Juga: Sepak Terjang Sugiyono, Dari Sekdes Jadi Terdakwa Penipuan Investasi Semut Rangrang Di Sragen

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Saputro, menyebut majelis hakim mengambil putusan lepas kepada terdakwa. Ia menegaskan bos investasi semut rangrang Sragen itu tidak divonis bebas karena materi dakwaan bisa dibuktikan di pengadilan.

“Kalau vonis bebas, berarti kita dianggap tidak bisa membuktikan dakwaan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan yakni tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Benar terdakwa telah melakukan penipuan dan pencucian uang, tetapi bukan ranah pidana. Arahnya bisa perdata,” ujar Wahyu Saputro.

Terkait putusan majelis hakim itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Tidak menutup kemungkinan, JPU bakal melayangkan upaya hukum setelah menunggu putusan lengkap dari majelis hakim. “Kami masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum. Mungkin kasasi akan kami ajukan,” ucap Wahyu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya