SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Solo bersama petugas BPPKAD Kota Solo melakukan pengukuran lahan permakaman Bong Mojo, Jebres, Solo, Rabu (20/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com Stories

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kini sedang menghadapi masalah terkait salah satu aset tanah mereka yakni Bong Mojo yang diperjualbelikan secara ilegal kepada warga untuk membangun hunian liar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu sebenarnya sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu namun baru tahun ini masalah itu ketahuan dan ditangani, terutama ketika Pemkot hendak menggunakan tanah itu untuk membangun pasar untuk pedagang mebel Gilingan.

Munculnya masalah jual beli dan pembangunan hunian liar di lahan Bong Mojo dinilai sejumlah pihak karena minimnya pengawasan. Sehingga kemudian menjadi celah bagi warga untuk menguasai tanah itu secara ilegal.

Minimnya pengawasan itu patut disayangkan apalagi berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com ternyata aset tanah Pemkot Solo cukup banyak dan terus meningkat dari tahun ke tahun. Nilainya pun terbilang fantastis.

Penelusuran Solopos.com di dokumen aset pemerintah yang diunggah pada laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Solo, Jumat (22/7/2022), ada empat daftar aset yang dilaporkan mulai 2018 sampai 2021.

Baca Juga: Gibran Usut Pelaku hingga Beking Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo

Daftar aset 2022 belum diunggah namun ada surat No KU12.00/279/IV/2022 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Solo. Laporan Keuangan Pemkot Solo dibuat per 31 Desember 2021, maka untuk Penyampaian Daftar Aset Tahun 2022 belum dapat disampaikan dengan pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Jawa Tengah.

Terus Bertambah

Penyampaian data tersebut dilakukan setelah tahap pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemkot Solo dan diterbitkan Opini. Pemkot Solo meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk kali ke-12 untuk laporan keuangan pemerintah daerah dari BPK di Semarang, Jumat (27/5/2022).

Berdasarkan data di laman resmi PPID, jumlah aset tanah Pemkot Solo pada 2018 ada 1.025 bidang dengan nilai Rp4.471.851.387.527 atau hampir Rp4,5 triliun. Kemudian pada 2019, aset tanah itu meningkat menjadi 6.052 bidang dengan nilai Rp8.031.138.447.064,25 (Rp8 triliun).

Baca Juga: Aset Pemkot Solo Bertambah Disebut Karena Kecerdikan Era Jokowi-Rudy

Sebanyak 6.052 bidang tanah itu terdiri atas 596 tanah persil dengan nilai Rp2.004.639.040.642 (Rp2 triliun) dan 20 tanah nonpersil dengan nilai Rp40.881.655.000 (hampir Rp41 miliar), dan 5.432 lapangan dengan nilai Rp5.985.617.751.422,25 (hampir Rp6 triliun).

Selanjutnya pada 2020, aset tanah Pemkot bertambah lagi menjadi 6.053 bidang dengan nilai Rp8.045.589.866.839,25 (Rp8 triliun). Perinciannya, 597 tanah persil dengan nilai Rp2.004.639.040.642 (Rp2 triliun), 21 tanah nonpersil dengan nilai  Rp55.333.074.775 (Rp55 miliar) dan 5.435 lapangan dengan nilai Rp5.985.617.751.422,25 (hampir Rp6 triliun).

Kemudian jumlah aset tanah Pemkot Solo bertambah lagi menjadi 6.072 dengan nilai Rp8.077.257.259.129,25 (Rp8 triliun) pada 2021. Perinciannya, 606 tanah persil dengan nilai Rp2.008.321.242.132 (Rp2 triliun), 21 tanah nonpersil senilai Rp67.463.282.575 (Rp67,4 miliar), dan 5.446 lapangan dengan nilai Rp6.001.472.734.422,25 (Rp6 triliun).

Baca Juga: Pemkot Solo Pernah Sekali Lepas Tanah HP untuk Warga, Prosesnya Panjang

Pembelian dan Tanah

Kepala BPKAD Kota Solo, Budi Murtono, saat dimintai konfirmasi Solopos.com mengenai aset tanah Pemkot pada 2022 tidak hafal karena tidak membawa data. Dia mengatakan ada sejumlah upaya yang dilakukan sehingga jumlah aset tanah bertambah.

“Ada beberapa pembelian tanah dan hibah. Selain itu, ada beberapa tanah negara yang berfungsi untuk fasum juga diajukan penyertifikatan ke BPN [Badan Pertanahan Nasional] untuk menjadi tanah HP,” jelasnya melalui Whatsapp, Jumat (22/7/2022).

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan Kantor ATR/BPN Solo, Slamet Suhardi, saat ditemui Solopos.com, Rabu (20/7/2022), membenarkan dari sisi jumlah, aset tanah Pemkot Solo mengalami pertumbuhan. Penambahan aset ini merupakan hibah dari swasta atau instansi pemerintah.

Baca Juga: Jual-Beli Tanah Bong Mojo, DPRD Solo: Bisa Ambil Jalur Hukum

“Secara jumlah aset, Pemkot Solo punya penambahan aset, baik itu hibah dari swasta ataupun Pemerintah Provinsi. Seperti gedung Mal Pelayanan Publik, itu hibah dari swasta. Sedangkan yang hibah dari Provinsi, seperti Taman Balekambang, awalnya dikelola Provinsi Jawa Tengah, kini dikelola Pemkot Solo,” ulasnya.

Slamet mengatakan penambahan aset itu tidak lepas dari strategi jitu para wali kota terdahulu, seperti Joko Widodo dan FX Hadi Rudyatmo. Menurut Slamet, kedua sosok tersebut berjasa menambah aset-aset lahan yang bisa dikelola Pemkot.

Bahkan, dari sisi lokasi, aset-aset tersebut cukup strategis, dan bisa dipakai untuk keperluan apa pun sesuai kebutuhan. “Strategi dari Pak Jokowi dan Pak Rudy ketika menjabat sangat strategis. Jadi mereka melepas satu aset, yaitu HP 16 Semanggi jadi pemukiman, lalu dapat beberapa lokasi yang strategis,” ulasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya