SOLOPOS.COM - Ilustrasi ziarah kubur. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Menstruasi merupakan hal yang lumrah dialami oleh setiap perempuan. Akan tetapi, banyak yang mempertanyakan soal hukum perempuan haid melakukan ziarah kubur, apakah diperbolehkan dalam Islam?

Pada awal keislaman, ziarah kubur dilarang oleh agama. Namun, kemudian hukum tersebut diganti dari haram menjadi mubah, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dari Buraidah bin Al-Khashib Al-Aslami ra berkata: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziaralah kalian.” (HR. Muslim).

Dari hadis tersebut dan hadis lainnya, para ulama menjelaskan bahwa ziarah kubur disunahkan bagi laki-laki. Sementara itu, untuk perempuan hukum berziarah kubur masih banyak berbeda pendapat. Namun,sebagian ulama menjelaskan makruh hukumnya seorang perempuan melakukan ziarah kubur.

Dimakruhkan ziarah kubur bagi para wanita, karena larutnya mereka dalam kesedihan. Dan tidak sampai haram hukumnya, karena ada riwayat hadis dari ‘Aisyah beliau berkata: “Saya bertanya kepada baginda Rasulullah, apa yang saya ucapkan jika aku berziarah kubur wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: “Ucapkanlah: “Assalamu ‘ala ahli al-dar minal mukminin wal muslimin, wa yarhamullahu al-mustaqdimin wal-musta’khirin, wa innaa insyaAllahu bikum laahiqun.” (Imam ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj: 8/381).

Lalu, bagaimana hukumnya perempuan yang sedang haid, apakahk juga makruh hukumnya melakukan ziarah kubur?

NU menjelaskan tidak ada perbedaan hukum antara perempuan yang sedang haid atau tidak ketika melakukan ziarah kubur, yakni makruh. Akan tetapi, perlu diperhatikan beberapa hal jika ingin berziarah saat haid.

Perempuan haid dilarang membaca ayat suci Al-Qur’an, seperti ayat kursi, surat Al-Fatihah, surat al-Ikhlas, surat an-Nas, dan surat al-Falaq. Mereka dilarang membaca ayat Al-Qur’an jika tujuannya untuk qiroatul qur’an (membaca Al-Qur’an). Tetapi, jika hanya untuk berzikir hukumnya diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya