Solopos.com, JAKARTA — Akal-akalan tentang pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai alasan pembunuhan Brigadir J terbukti gagal.
Penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan adanya tindak pidana yang memicu penembakan terhadap Brigadir J. Faktanya, Brigadir J tidak berada di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari dia dieksekusi, 8 Juli 2022.
Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%
Kasus kematian Brigadir J dan dugaan pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo pun menyorot perhatian publik. Berbagai kejanggalan muncul dalam kasus ini.
Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Ferdy Sambo dan istrinya dipidana terkait laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual.
Jika kejahatan itu terbukti, keduanya terancam hukuman empat tahun penjara.
Baca juga : 6 Pengakuan Ferdy Sambo, Dalang Pembunuhan Brigadir J
Bukan hanya sangkaan laporan palsu, lanjut Kamaruddin, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat pasal dugaan merintangi penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir J.
Kamaruddin menuturkan, keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kabar terbaru menyebut bahwa sebagai istri, Putri Candrawathi, turut membantu suaminya, Ferdy Sambo, menyembunyikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga : Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J: Dipanggil, Dijambak, Ditembak
Dia disebut ikut menawarkan uang tutup mulut kepada pihak yang terlibat pembunuhan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat itu. Hal itu terungkap dari kesaksian tiga tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut, Bharada E, KM, dan Bripka RR, kepada penyidik.
Bharada E selaku eksekutor dijanjikan uang tutup mulut Rp1 miliar. Sementara Bripka RR dan KM dijanjikan masing-masing Rp500 juta.
Uang itu bakal dibayarkan pada Agustus 2022, jika kasus pembunuhan itu kandas. Eks-pengacara Eliezer, Deolipa Yumara, juga membenarkan adanya informasi tersebut di berita acara penyidikan (BAP).