SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat (freepik.com)

Solopos.com, WASHINGTON — Boeing Co setuju membayar kompensasi bagi keluarga 157 korban jiwa kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX Ethiopian Airlines pada 2019. Hal ini terungkap dalam dokumen Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Chicago.

Berdasarkan perjanjian antara Boeing dan keluarga para korban, kuasa hukum para korban tidak akan menuntut pemberian hukuman dan Boeing tidak akan menentang gugatan hukum yang diajukan di Illinois itu.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Boeing berkomitmen untuk memastikan bahwa keluarga-keluarga yang kehilangan orang-orang yang mereka kasihi dalam kecelakaan itu diberi kompensasi penuh,” kata perusahaan pembuat pesawat itu melalui pernyataan, Rabu (10/11/2021), seperti dilansir Antaranews.

“Dengan menerima tanggung jawab, perjanjian Boeing dan para keluarga memungkinkan pihak-pihak terkait memusatkan upaya mereka dalam menetapkan kompensasi yang pantas bagi setiap keluarga.”

Baca Juga: Hujan Lebat di Sri Lanka dan India Timur, 25 Orang Meninggal

Kuasa hukum keluarga para korban menyebutkan dalam pernyataan bahwa, dalam perjanjian, Boeing mengakui “737 MAX mengalami kondisi yang tidak aman, dan tidak akan coba-coba menyalahkan siapa pun” atas jatuhnya pesawat tersebut.

“Ini adalah tonggak penting bagi keluarga dalam mengupayakan keadilan terhadap Boeing, karena akan memastikan bahwa mereka semua diperlakukan secara adil dan memenuhi syarat untuk memulihkan kerugian penuh di bawah hukum Illinois, sambil membuka jalur bagi mereka untuk melanjutkan ke penyelesaian akhir, baik melalui pelaksanaan kewajiban atau persidangan,” kata para kuasa hukum.

Mereka menambahkan bahwa kompensasi tersebut akan menjadi bentuk tanggung jawab penuh Boeing atas kematian 157 orang.

Baca Juga: Bertemu Jokowi, PM Malaysia Satu Pikiran Soal Laut China Selatan

Jenis pesawat terlaris Boeing telah dikandangkan selama 20 bulan setelah 346 orang meninggal dalam jatuhnya dua pesawat 737 MAX, yakni di Indonesia pada 2018 dan di Ethiopia pada 2019.

Pesawat tersebut sudah diizinkan kembali terbang setelah Boeing membuat kemajuan penting menyangkut perangkat lunak dan pelatihan.

Kecelakaan pesawat-pesawat itu sendiri telah membuat Boeing merugi 20 miliar dolar AS (Rp285,4 triliun). Pada Januari, Boeing menyepakati perjanjian penangguhan penuntutan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Di antara isi perjanjian itu adalah bahwa Boeing harus membayar denda sebesar 2,5 miliar dolar AS (Rp35,6 triliun) dan kompensasi terkait kejadian pesawat-pesawat 737 MAX yang jatuh, termasuk kecelakaan Lion Air pada Oktober 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya