SOLOPOS.COM - Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob berjanji tenaga kerja Indonesia akan dijaga sebaik mungkin di negeri jiran tersebut. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Perdana Menteri Malaysia Sri Ismail Sabri Yaakob sejalan dengan Indonesia bahwa isu Laut China Selatan harus diselesaikan secara diplomatik dan menghormati undang-undang antarbangsa.

Pernyataan itu disampaikan PM Malaysia saat memberikan keterangan bersama dengan Presiden Joko Widodo seusai pertemuan keduanya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

PM Malaysia dalam keterangan yang disaksikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, di Jakarta, mengatakan isu Laut China Selatan perlu menghormati UNCLOS (Konferensi PBB soal Hukum Laut 1982) yang merupakan undang-undang antarbangsa yang berkaitan dengan laut, terutama yang melibatkan Laut China Selatan.

Baca Juga: TKW Madiun Setahun Disiksa Majikan di Malaysia Baru Diberi Gaji 2 Kali 

Pembicaraan isu Laut China Selatan sejatinya juga telah dibahas Presiden Joko Widodo dengan PM Malaysia sebelumnya yaitu PM Tan Sri Muhyiddin Yassin, pada awal Februari 2021 lalu.

Pada pertemuan saat itu, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa stabilitas kawasan di Laut China Selatan akan tercipta apabila semua negara menghormati hukum internasional terutama UNCLOS.

Adapun dengan PM Malaysia Sri Ismail Sabri Yaakob, Presiden Jokowi turut membahas isu lain kerja sama perlindungan WNI yang berada di Malaysia, penyelesaian negosiasi batas negara baik udara maupun laut hingga isu berkaitan dengan Myanmar.

Sebaik Mungkin

Soal TKI, PM Malaysia berjanji tenaga kerja Indonesia akan dijaga sebaik mungkin di negeri jiran tersebut.

“Saya memberi jaminan bahwa kebajikan tenaga kerja Indonesia di Malaysia akan kami jaga sebaik-baik mungkin dan beberapa perubahan telah dilaksanakan di Malaysia,” kata PM Sabri.

Ia mengatakan Malaysia telah membuat banyak perubahan untuk kebaikan pelayanan terhadap tenaga kerja atau pekerja migran Indonesia. Misalnya terkait dengan perumahan bagi tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Warga Negara Malaysia Dihukum Mati di Singapura 

“Kami telah membuat tindakan kepada standar minimum perumahan, penginapan, dan kemudahan bekerja,” ujarnya.

Pemerintah Malaysia, kata PM Ismail, juga telah memudahkan para tenaga kerja Indonesia untuk melaporkan kepada otoritas setempat jika mendapat perlakuan yang tidak baik dari perusahaan atau pihak yang memperkerjakan di Malaysia.

Kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama dari Kementerian Sumber Manusia Malaysia dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Jika ada isu kelewatan membayar gaji atau segala isu terkait dengan pekerja yang tidak berpuas hati atas layanan dari majikan mereka, mereka bisa membuat aduan direct kepada Kementerian Sumber Manusia. ini untuk memberikan perlindungan kepada pekerja mengenai gaji dan lain-lain perkara yang selama ini mereka tidak dapat membuat aduan,” katanya.

PM Malaysia juga memberikan jaminan bahwa Kementerian Sumber Manusia Malaysia segera meneken nota kesepahaman dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang tentang perlindungan pekerja domestik Indonesia di Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya