SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji ASN (Freepik)

Solopos.com, JOGJA — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Jogja mengusulkan upah minimum kota tahun 2023 senilai Rp4,2 juta. Besaran UMK itu sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak atau KHL.

“Sudah ada survei yang dilakukan dan nilai KHL mencapai hampir dua kali lipat dibanding nilai upah minimun tahun ini,” kata Sekretaris Jenderal KSPSI Kota Jogja, Deenta Julliant Sukma, Rabu (26/10/2022).

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

KSPSI telah melakukan survei sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Hasil survei menunjukkan nilai kebutuhan hidup layak di Kota Jogja senilai Rp4,2 juta per bulan, lebih tinggi dibandingkan dengan nilai upah minimum kota yang tahun ini ditetapkan Rp2.153.970 per bulan.

Baca Juga: Obelix Hills, Tempat Terbaik Menikmati Matahari Terbenam di Yogyakarta

Deenta mengemukakan, jika pemerintah kota tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan nilai upah minimum, maka dikhawatirkan upah yang ditetapkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di Kota Jogja.

“Survei ini menunjukkan kondisi di lapangan yang sebenarnya. Harga barang dan jasa mengalami kenaikan yang signifikan, terlebih setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa menurut hasil survei harga sewa perumahan termasuk penyumbang signifikan kenaikan nilai kebutuhan hidup layak di Kota Jogja.

“Kami menghitung kebutuhan perumahan ini dalam bentuk rumah kontrakan, bukan hanya kamar kost atau pondokan karena dalam item survei disebutkan minimal tiga titik lampu,” katanya.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Terjang Pantai Depok Bantul, 1 Warung Rusak Parah

Harga sewa rumah kontrakan sederhana di Jogja mencapai sekitar Rp750.000 hingga Rp1 juta per bulan.

Sedangkan komponen biaya lain yang disurvei seperti fasilitas listrik, air, dan bahan pokok hampir sama nilainya dengan daerah lain di sekitar Kota Jogja.

Deenta mengatakan KSPSI akan menolak jika pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum 2023.

“Secara politik, kami akan menolak dan berusaha memperjuangkan aspirasi ini melalui serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan maupun melalui lembaga legislatif,” katanya.

Baca Juga: Banyak Hewan Liar Masuk Rumah di Jogja saat Musim Hujan, Ada Ular hingga Musang

Sebelumnya, Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum kota berdasarkan PP No. 36/2021 akan dilakukan dengan memperhatikan indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel lain seperti konsumsi rata-rata keluarga dan jumlah pekerja dalam satu keluarga.

“Penghitungan akan lebih rigid (kaku) sesuai rumus yang sudah ditetapkan. Tinggal memasukkan angka-angkanya saja sesuai hasil survei BPS,” katanya, menambahkan, penetapan upah minimum pada 2023 tidak akan mempertimbangkan hasil survei kebutuhan hidup layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya