Solopos.com, BOYOLALI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Boyolali, Cipto Budoyo, mengatakan masyarakat mesti paham jenis-jenis tarif retribusi parkir di Boyolali untuk mengantisipasi potensi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum juru parkir (jukir).
Cipto menjelaskan jenis tarif parkir di Boyolali dibagi menjadi dua berdasarkan lokasinya yakni di tepi jalan umum dan di tempat khusus parkir. Tarif parkir di tepi jalan umum diatur dalam Peraturan Daerah No. 12/2021 Tentang Retribusi Jasa Umum. Sedangkan tarif parkir di tempat khusus parkir diatur dalam Peraturan Daerah No. 13/2021 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Bagi masyarakat yang parkir di tepi jalan umum, untuk retribusinya bisa dikenai tarif reguler atau tarif insidental. “Parkir tepi jalan umum ya semua parkir di tepi jalan. Tarifnya retribusi jasa umum [reguler]. Bila ada acara-acara keramaian namanya [tarif] insidental, misal kegiatan pentas musik, dan lain-lain,” ucap dia melalui Whatsapp, Rabu (26/10/2022).
Rincian tarif parkir di tepi jalan umum kategori reguler, untuk sepeda angin sebesar Rp500, kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp1.000, kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp1.500, kendaraan bermotor roda empat Rp2.000, kendaraan bermotor roda empat angkutan barang sebesar Rp3.000, kendaraan bermotor roda enam penumpang sebesar Rp4.000, kendaraan bermotor roda enam barang Rp5.000, kendaraan bermotor lebih dari roda enam sebesar Rp6.000.
Baca Juga: Balada Tukang Parkir Ilegal Makan Gaji Buta
Sementara rincian tarif parkir di tepi jalan umum kategori insidental, untuk sepeda angin sebesar Rp1.000, kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp2.000, kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp3.000, kendaraan bermotor roda empat Rp4.000, kendaraan bermotor roda empat angkutan barang sebesar Rp5.000, kendaraan bermotor roda enam penumpang sebesar Rp5.000, kendaraan bermotor roda enam barang dan lebih dari roda enam sebesar Rp10.000.
Cipto juga menjelaskan tarif parkir di tempat khusus parkir. Ia mencontohkan tarif parkir di tempat khusus parkir, misalnya tempat usaha dan kawasan yang termasuk fasilitas pelayanan publik di Boyolali, seperti pasar dan tempat wisata.
“Parkir di sekitar pasar, pariwisata dan sejenisnya itu [termasuk] tarifnya retribusi jasa khusus, tarifnya dua jam pertama besarnya ditentukan tarif dasarnya. selanjutnya untuk dua jam berikutnya ditambah 50% dari tarif dasar,” ucap dia.
Baca Juga: Dishub Solo Beberkan Trik agar CFD Tak Halangi Mobil Ambulans dan Damkar
Rincian tarif parkir di tempat khusus parkir, untuk sepeda angin sebesar Rp1.000, kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp2.000, kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp2.500, kendaraan bermotor roda empat Rp3.000, kendaraan bermotor roda empat angkutan barang sebesar Rp4.000, kendaraan bermotor roda enam sebesar Rp5.000, kendaraan bermotor roda enam barang Rp7.000, kendaraan bermotor lebih dari roda enam sebesar Rp10.000.