Solopos.com, SOLO -- Berkas kasus pembunuhan dua pria-wanita, SN, 49, warga Ciledug, Tangerang, dan TR, 36, warga Ngadirojo, Wonogiri, di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
Tahap selanjutnya kepolisian menunggu hasil penelitian penyidik Kejari Solo sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito kepada Solopos.com, Selasa (26/5/2020), mengatakan berkas kasus diserahkan ke Kejari beberapa waktu lalu.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Tersangka dalam kasus pembunuhan ini hanya satu orang yakni AMC alias C alias G warga Gilingan, Banjarsari, Solo. "Tinggal menunggu penelitian dari kejaksaan untuk ke tahap selanjutnya," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Balon Udara Jatuh di Atap Rumah Warga Nusukan Solo, Apinya Masih Menyala
Sebelumnya, Polresta Solo telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria-wanita di Banyuanyar itu pada Kamis (14/5/2020). Tersangka memeragakan 38 adegan rekonstruksi di tempat kejadian perkara yakni rumah kontrakan korban.
Rekonstruksi juga dilakukan di sekitar Pasar Depok tempat tersangka membeli racun tikus yang kemudian dimasukkan ke minuman buah. Rekonstruksi dihadiri penyidik Kejaksaan Negeri Solo dan Penasihat Hukum tersangka.
Rekonstruksi
Dalam rekonstruksi tidak mengungkapkan fakta baru. Seluruh adegan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menambahkan dalam rekonstruksi itu kepolisian melibatkan empat orang saksi yakni saksi yang berpapasan dengan tersangka dan saksi pertama yang melihat korban meninggal dunia.
27 dan 28 Mei 2020 Matahari di Atas Ka'bah, Saatnya Cek Arah Kiblat
Kasatreskrim menambahkan tidak ada adegan yang dibantah pelaku maupun saksi kasus pembunuhan pria-wanita di Banyuanyar, Solo, itu. Rekonstruksi itu digelar untuk memperjelas fakta yang sebenarnya terjadi lalu dicocokkan dengan BAP.
"Setelah rekonstruksi tahap selanjutnya nanti pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Solo," papar Kasatreskrim beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng terhadap sampel minuman yang diminum para korban ditemukan kandungan sianida. Diduga kuat kandungan sianida itu yang mengakibatkan SN, warga Ciledug, Tangerang, dan TR, warga Ngadirojo, Wonogiri, meninggal dunia.
1 Warga Positif Covid-19, DKK Sragen Terjunkan Tim Tracing ke Pringanom Masaran
Setelah kedua korban meninggal, tersangka mengambil uang milik korban lelaki sebanyak Rp725 juta. "Kalau hasil laboratorium sianida itu sesuai dengan komposisi racun tikus.
Racun tikus itu bereaksi sangat cepat hingga mengakibatkan tubuh korban panas hingga meninggal dunia," imbuh dia.