SOLOPOS.COM - (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Komisi IV DPRD Sragen menggelar mediasi atas sengketa antara karyawan dengan manajemen PT Bati Sragen di Aula Serbaguna DPRD Sragen, Rabu (29/9/2021).

Mediasi yang dipimpin Ketua DPRD Sragen Suparno tersebut tak ada titik temu atau deadlock. Karyawan dan manejemen PT Bati diberi waktu dua pekan untuk berembuk secara kekeluargaan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mediasi itu dihadiri enam orang satpam dan kuasa hukum yang mewakili manajemen PT Bati. Mediasi itu juga dihadiri sejumlah pejabat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen. Mediasi itu berlangsung cukup alot.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen Sugiyamto saat ditemui Solopos.com menyampaikan mediasi antara karyawan dan manejemen PT Bati tidak ada titik temu.

Baca Juga: Cerita Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran PT BATI Sragen: SDM Cukup Tapi Air Tak Ready

Dia mengatakan peristiwa mutasi itu dilakukan setelah terjadi kasus pencurian kabel. Dia mengungkapkan pencurian kabel itu tidak hanya di PT Bati tetapi juga di pabrik lainnya.

“Atas kasus pencurian itu, satpam kena sanksi dan dimutasi ke bagian lain. Kalau pelakunya belum bisa ditangkap itu menjadi hal yang aneh karena kasus pencuriannya tidak hanya satu pabrik. Nah, maunya satpam tetap bekerja sebagai satpam tetapi manajemen tetap menginginkan mereka dimutasi ke bagian lain,” katanya.

Sugiyamto mengatakan sesuai arahan Ketua DPRD Sragen, kedua belah pihak diberi waktu dua pekan untuk berembuk secara kekeluargaan.

Baca Juga: Lacak Alamat TKW yang Jenazahnya Telantar di Malaysia, Disnaker Sragen Malah Kaget

Dia mengatakan DPRD tidak ingin persoalan ini segera diselesaikan karena sudah berlangsung lama.

“Kami meminta dalam waktu dua pekan itu ada solusi yang menguntungkan semua pihak. Kami tidak ingin masalah ini dibawa ke ranah hukum. Tadi ada enam satpam yang mengadu dan satu orang di antaranya akan pensiun,” jelasnya.

Kuasa Hukum PT Bati Sragen, Zaenal Arifin, didampingi kuasa hukum lainnya, Arsy, saat ditemui Espos seusai mediasi di Gedung DPRD Sragen menyampaikan mediasi ini dilakukan berkaitan dengan aduan karyawan PT Bati Sragen yang keberatan saat dimutasi ke bagian lain.

Baca Juga: Buruh Pabrik di Masaran Sragen Jadi Sasaran Vaksinasi

Dia menjelaskan para karyawan itu tidak mau dimutasi padahal mutasi itu merupakan aturan perusahaan.

“Sebenarnya mutasi atau rolling karyawan itu hal yang biasa. Mereka sudah dipanggil untuk masuk kerja sebanyak tiga kali tetap tidak hadir juga. Kalau mereka tidak mau bekerja ya silakan mengundurkan diri. Kami dari manajemen tetap melaksanakan aturan mutasi itu,” ujar Zaenal.

Perwakilan karyawan PT Bati Sragen, Didik, sudah bekerja selama lebih dari 30 tahun. Didik tak bisa berbuat banyak dengan hasil mediasi itu. Didik memilih untuk menunggu waktu selama dua pekan untuk mencoba berdialog secara kekeluargaan.

Baca Juga : Salut! Puluhan Karyawan Perusahaan Di Sragen Ini Rela Gajinya Dipotong 10% Untuk Bantu Warga Isoman

“Kami dimutasi itu karena adanya kasus pencurian kabel. Kami sebagai satpam dianggap bersalah. Padahal pencurian itu di luar pengetahuan kami,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya