SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Solopos.com, KLATEN—Kandungan potas yang diminum korban pembunuhan di Panggang Welut RT 012/RW 006, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, Senin (1/11/2021) pukul 10.00 WIB, bereaksi sangat cepat. Selang lima menit meminum air yang sudah dicampur potas, racun tersebut langsung bereaksi ke tubuh mendiang Hany Dwi Susanti, 28.

Seperti diketahui, warga di Taji, Kecamatan Juwiring dan sekitarnya digemparkan dengan informasi pembunuhan terhadap mendiang Hany Dwi Susanti oleh kakak iparnya, SRB, 40, Senin (1/11/2021). SRB membunuh Hany Dwi Susanti dengan memberikan potas di air putih yang disimpan di botol dalam kulkas.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

SRB terlibat cekcok dengan Hany Dwi Susanti, sekitar 4 hari sebelum pembunuhan. Hany Dwi Susanti sering dikata-kati kasar oleh SRB.

Baca Juga: Dibekuk di Wonogiri, Ipar di Juwiring Dijerat Pembunuhan Berencana

Tak terima dengan ucapan yang dilontarkan SRB, Hany Dwi Susanti memberitahukan hal itu ke suaminya, Sigit Nugroho. Akibat cekcok itu, SRB tega menghabisi nyawa adik iparnya.

Diam-diam, SRB mencampur potas ke dalam botol berisi air di kulkas milik Hany Dwi Susanti. Selain botol berisi air putih, SRB juga mencampur potas di susu milik anak mendiang Hany Dwi Susanti dan garam yang berada di dapur rumah.

Lantaran haus setelah momong dan membeli sayuran dari luar rumah, Hany Dwi Susanti meminun botol berisi air di kulkasnya, Senin (1/11/2021). Selang lima menit, Hany Dwi Susanti sempat bilang ke suaminya rasa air yang baru saja diminum berasa pahit.

Baca Juga: Kakak di Juwiring Masukkan Potas ke Minuman saat Adik Ipar ke Wonogiri

Selanjutnya, Hany Dwi Susanti ambruk dan pingsan. Melihat hal itu, Sigit Nugroho sempat berteriak minta tolong ke orang-orang terdekatnya.

“Setelah minum itu, korban mengaku tak enak badan. Sempat ngorok/mendengkur juga di depan rumah dan pingsan [sebelum meninggal dunia],” kata Kaurbinops (KBO) Kasatreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mewakili Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (2/11/2021).

Iptu Eko Pujiyanto mengatakan mengatakan polisi masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan di Taji, Kecamatan Juwiring. Sejauh ini, polisi telah mengolah TKP, memintai keterangan tiga saksi, mengautopsi jenazah korban, dan menangkap terduga pelaku pembunuhan di Wonogiri.

Baca Juga: Alhamdulillah, Boyolali Zona Risiko Rendah Covid-19

“Terduga pelaku kami tangkap saat bersantai di rumah temannya di Wonogiri. Saat ini, kami juga menunggu hasil uji laboratorium forensiknya,” katanya.

Terpisah, Eko selaku salah seorang kakak mendiang Hany Dwi Susanti berharap kasus pembunuhan kali ini diusut tuntas. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami dari keluarga tak terima dengan kasus ini. Ini sudah direncanakan. Di sini ada rencana pembunuhan terhadap satu keluarga,” katanya.

Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mengatakan terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Klaten. “Itu termasuk pembunuhan berencana. Terduga bisa dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya