SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pencucian uang dalam kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyampaikan kliennya telah berdamai dengan Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece sebagaimana dibuktikan dalam kesepakatan tertulis yang diteken di atas materai oleh dua pihak.

Oleh karena itu, pengacara yang mewakili Irjen Napoleon, Eggi Sudjana, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (17/3/2022), agar menghentikan persidangan terhadap kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh perwira tinggi Polri itu terhadap M. Kece.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Eggi dalam persidangan turut bertanya kepada jaksa alasan surat kesepakatan damai itu tidak masuk dalam pertimbangan hukumnya.

Baca Juga: Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim

Ia menyebut jaksa telah melakukan penyelundupan fakta hukum dan disinformasi karena tidak mempertimbangkan surat kesepakatan damai tersebut.

Jaksa penuntut umum tidak menanggapi pernyataan dan keberatan penasihat hukum Napoleon itu.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Djuyamto, menyampaikan kepada para pihak bahwa persidangan tetap berlanjut meskipun ada kesepakatan damai tersebut.

“Kami sangat menghormati yang saudara sampaikan, tentu majelis harus mengambil sikap. Sikap kami meneruskan tahapan (persidangan),” kata Djuyamto.

Baca Juga: Manfaatkan Posisi Jenderal, Napoleon Bonaparte Diduga Bisa Aniaya M Kece di Rutan Bareskrim

Ia meminta kepada penasihat hukum untuk mengikuti tahapan persidangan.

“Tahapannya tolong diikuti. Ini belum berakhir, masih proses. Tolong ya,” kata Hakim Ketua.

Tim penasihat hukum di dalam ruang sidang menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang telah diteken di atas materai Rp10.000 oleh Napoleon dan M Kece pada 3 September 2021.

Dalam surat itu, dua pihak menyatakan mereka sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. M. Kece dan Irjen Pol Napoleon juga sepakat tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.

Baca Juga: Alasan Sakit, Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama M Kece Ditunda

Tersangka kasus penodaan agama, M. Kece jadi korban pengeroyokan oleh Napoleon beserta beberapa tahanan lain di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

M. Kece, yang ditahan oleh kepolisian karena kasus penistaan agama, kemudian melaporkan pengeroyokan itu ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

Kepolisian pada 29 September 2021 pun menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan beberapa tahanan lain sebagai tersangka pengeroyokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya