SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengendarai motor (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Batas usia maksimal pembuatan SIM C sebagai syarat mengemudi kendaraan roda dua belum banyak diketahui orang. Selama ini hanya diketahui syarat umur minimal untuk pembuatan surat izin mengemudi tersebut. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Sebelumnya ketahui terlebih dahulu sebaiknya jangan sepelekan batas umur mengemudi, baik batas minimal maupun maksimal. Aturan ini dibuat tentu bukan tanpa alasan. Salah satunya karena faktor keselamatan di jalan raya.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Nah bagi mereka yang sudah masuk kategori orang lanjut usia (lansia) masih amankah untuk mengendarai kendaraan di jalan raya?  Apakah mereka masih boleh menjadi pemohon SIM?  Terlebih ada sejumlah lansia yang tak lagi bertubuh prima.

Lalu berapakah batas usia maksimal pembuatan SIM termasuk SIM C? Dikutip dari seva.com pada Jumat (28/4/2023), dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak menyebutkan batas maksimal usia untuk boleh memiliki SIM.

Menurut kepolisian, batas maksimal usia pembuatan SIM C sebagai syarat mengemudi memang belum diatur di Indonesia. Setiap pemohon SIM diwajibkan mengikuti tes kesehatan jasmani untuk mendapatkan rekomendasi laik memiliki atau memperpanjang SIM.

Hal sedikit berbeda menurut studi yang dilakukan di Inggris oleh Institute of Advanced Motorists (IAM). Lembaga itu menyarankan pengemudi lansia wajib didampingi saat mengemudikan kendaraan.  Disarankan juga pengemudi usia lansia untuk mendapatkan pengujian kesehatan mata serta uji keterampilan pada saat ingin memperpanjang SIM.

Mengingat faktor keselamatan, Indonesia diharapkan segera membuat pembatasan usia maksimal untuk pemegang SIM termasuk untuk SIM C.  Keadaan kondisi tubuh yang baik sangat berpengaruh pada kinerja sistem motorik ketika berkendara. Orang yang memasuki usia lanjut, kemampuan tubuhnya dalam bereaksi tentu sudah tidak sebaik saat muda.

Kemampuan reaksi tersebut misalnya meliputi kecepatan tubuh dalam menerima informasi visual untuk menghasilkan reaksi motorik yang disebut gerak refleks.  Lambat merespons dalam gerakan refleks itu menjadi salah satu faktor yang membuat lansia mempunyai risiko kecelakaan lebih besar saat mengemudikan kendaraan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan batas usia mengemudi yang ideal adalah 17 sampai dengan 60 tahun. Ini artinya batas usia maksimal pembuatan SIM C juga idealnya 60 tahun.

“Makanya aturan perpanjang SIM itu 5 tahun sekali. Sehingga setiap 5 tahun si pengemudi dites lagi kemampuannya secara fisik dan psikis,” ucap Sony.

Sony juga menyarankan bagi pengemudi yang rutin meminum obat, sebaiknya tidak memaksa diri memperpanjang SIM.  “Karena, bisa mempengaruhi kondisi dirinya dan menyebabkan orang lain celaka,” bebernya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya