Solopos.com, SOLO – Rumah terpidana kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM, Djoko Susilo, di Jl. Perintis Kemerdekaan No.70 Sondakan Laweyan Solo masih dimiliki oleh Pemerintah Kota Solo. Aset tersebut sempat menjadi sengketa, namun kini telah selesai menyusul ditolaknya gugatan Poppy Femialya di Pengadilan Negeri Solo.
Hal itu disampaikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surakarta, Adhya Satya Lambang Bangsawan, saat dijumpai wartawan, Rabu (26/8/2020) siang.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Menurutnya, gugatan perdata terhadap Pemkot Solo itu tidak bisa diterima karena objek sengketa bukan ranah peradilan umum melainkan peradilan tata usaha negara. Dia menambahkan keputusan soal sengketa rumah Djoko Susilo dibacakan Majelis Hakim pada Selasa (25/8/2020) lalu.
8 Fakta Mengejutkan Yulianto Si Jagal Kartasura Bantai 7 Orang pada 2010
"Dalam hal ini jaksa pengacara negara dari Kejari Solo berhasil mengembalikan aset Pemkot Solo senilai Rp43 miliar yang akan dijadikan Museum Batik di lahan seluas 3.000an meter persegi," ujar dia mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Solo Nanang Gunaryanto.
Ia menambahkan gugatan itu diajukan karena penggugat merasa alasan hibah kepada Pemkot Solo tidak tepat lantaran semestinya dilelang. Namun, secara perundang-undangan objek sengketa itu boleh dihibahkan ke Pemkot Solo.
Muda, Cantik, Menarik, Ini Sosok Dewi Si Bakul Hik Viral di Nusukan Solo
Dia menambahkan gugatan kepada Pemkot Solo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Keuangan, soal status rumah Djoko Susilo itu diajukan sekitar akhir tahun lalu.
Menurutnya, saat ini pihak kejaksaan menunggu langkah hukum dari pihak penggugat untuk banding atau kasasi. Lalu setelah kembali inkrah, aset itu bakal diserahkan kembali ke Pemkot Solo.
Ia menambahkan karena sebelumnya sudah diserahkan, Pemkot Solo saat ini sudah merawat bangunan itu.