SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, PONOROGO — Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka berinisial RA itu telah menyetubuhi dan mencabuli pacarnya yang masih berusia 17 tahun.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengatakan tersangka RA berusia 21 tahun, warga Ponorogo. Sedangkan pacarnya yang merupakan korban persetubuhan berinisial ANP, 17, warga Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Nikolas menyampaikan tersanga ini telah menyetubuhi korban sekali dan mecabuli korban dua kali. Anatara tersangka dan korban ini mulai menjalin hubungan pacaran pada Juni 2022. Tersangka yang merupakan mahasiswa itu mengirim video porno ke nomor WhatsApp korban. Pengiriman video porno itu dengan tujuan untuk membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan.

“Pertami kali melakukan [menyetubuhi] korban pada 19 Juni 2022. Pelaku kemudian keterusan. Pelaku mengirim video porno terus ke korban,” kata dia, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Investigasi Tragedi Kanjuruhan, TPF Masyarakat Sipil: Ada 12 Temuan Fakta

Setelah beberapa kali dicabuli tersangka, korban yang masih pelajar sekolajh itu kemudian bercerita mengenai aksi tersangka kepada ibu kandungnya. Saat itu, korban jujur telah berhubungan badan dengan pelaku. Setelah itu, pelaku terus memaksa untuk kembali berhubungan badan.

“Dari situ, ibu korban lalu malaporkan kejadian itu ke polisi. Ibu korban tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku,” jelas dia.

Nikolas menyampaikan tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa ada perlawanan. Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sekali dan mencabuli korban dua kali.

Baca Juga: Niat Banget! 5 Bulan Timbun BBM Subsidi, Pensiunan ASN Ponorogo Diciduk

Dari pengakuan, pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan di salah satu hotel di Ponorogo. Atas aksi bejatnya itu, tersangka akan dijerat dengan PAsal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun pejara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya