SOLOPOS.COM - Pensiunan ASN Pemkab Ponorogo saat diminta aparat polisi menunjukkan BBM subsidi yang ditimbun selama lima bulan di Ponorogo, Jumat (7/10/2022). (Solopos.com-Antara/Humas Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), menangkap seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) karena kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pensiunan ASN Ponorogo itu menimbun BBM subsidi selama lima bulan dalam sejumlah drum hingga mencapai 1,5 ton.

“Kasus ini terungkap setelah kami mendapat laporan warga yang curiga karena pelaku ini kerap membeli BBM menggunakan drum,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Yudi Kurnia, Jumat (7/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku berinisial RM, warga Kecamatan Pulung, Ponorogo, itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti BBM jenis pertalite dan biosolar yang disimpan dalam tujuh drum berkapasitas 200 liter per drum.

“Seluruh barang bukti kami sita untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Hasil penyidikan, penimbunan BBM dilakukan RM untuk mencari keuntungan melalui selisih harga antara sebelum keluarnya kebijakan kenaikan harga BBM dan setelahnya. Pensiunan ASN Ponorogo itu menimbun BBM selama lima bulan dengan cara membeli atau semenjak munculnya isu kenaikan harga BBM.

Baca juga: Berpusat di Madiun, Ini Ajaran & Sejarah Berdirinya PSH Winongo

Setelah itu, ia pun rutin membeli BBM subsidi ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan drum.

Namun, BBM yang telah dibeli tidak langsung dijual di depan rumah. Pensiunan ASN Ponorogo itu memilih menyimpan BBM subsidi yang dibeli dalam tong-tong besi berukuran besar.

Sisanya baru dijual secara penuh setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM pada 3 September 2022 lalu, baik untuk BBM jenis subsidi maupun nonsubsidi.

Baca juga: Miliki Penampungan BBM Ilegal, Bintara Polri Palembang Diringkus

“Sudah lima bulan tersangka ini menimbun BBM. Dia membeli saat harga murah, lalu dijual mahal,” terangnya.

Pria pensiunan ASN Pemkab Ponorogo itu mengakui seluruh perbuatannya. Ia pun kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 55 UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya