SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)

Solopos.com, NGAWI — Perbuatan bejat dilakukan S, 55, warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim), yang melakukan pencabulan terhadap keponakan sendiri selama 10 tahun terakhir. Perbuatan amoral S itu bahkan diketahui sudah dilakukan sejak korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kepada polisi, S mengaku perbuatan cabul kepada keponakannya dilakukan sejak korban berusia 13 tahun. Awal mula perbuatan bejat S terjadi saat korban dititipkan kepadanya karena ibunya meninggal dunia dan sang ayah menikah lagi pada tahun 2009 silam.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Namun perbuatan bejat pelaku terjadi pada akhir 2014 silam. Korban yang tinggal bersama pelaku pun tidak berani mengadu, apalagi kekerasan seksual itu dilakukan sang paman yang sudah dianggap seperti orang tua kandung.

Namun akhirnya korban tak kuat juga menahan siksa dari sang paman. Setelah duduk di bangku kuliah atau berusia 22 tahun, korban akhirnya berani menceritakan perbuatan bejat sang paman hingga melapor ke kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak ini terakhir kali dilakukan S pada Januari 2024. Saat kali pertama mendapat pelecehan seksual, korban masih duduk di bangku SMP hingga kini berusia 22 tahun.

“Tindak asusila tersebut kali terakhir dilakukan pada Januari lalu, korban tidak berani menolak karena mendapatkan ancaman,” Kata Joshua, Jumat (8/3/2024).

Lebih lanjut, Joshua menjelaskan, pelaku melakukan kejahatan asusila itu kala sang istri pelaku sedang tidak ada di rumah. Sementara kedua anak pelaku sudah berkeluarga dan tinggal beda rumah.

Berangkat dari laporan korban, pelaku dapat ditangkap di rumahnya, Kamis (07/03/2024) tanpa perlawanan. Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat persetubuhan.

“Perbuatan itu, dilakukan saat rumah sepi. Saat ini pelaku sudah kami tangkap. Barang bukti berupa sarung serta pakaian dalam korban juga telah kami amankan,” tegas Kasat Reskrim Polres Ngawi.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 46 UU No. 23/2024 tentang Penghapusan KDRT. Pelaku pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya