SOLOPOS.COM - Ketahui ciri-ciri masker berizin edar (ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, JAKARTA--Agar tidak salah beli masker, sebaiknya ketahui ciri-ciri masker berizin edar. Apalagi sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran masker palsu.

Sebelum membeli, masyarakat diingatkan agar selalu teliti dan memastikan keaslian dari masker. Lalu bagaimana ciri-ciri masker berizin edar? Simak ulasannya di tips kesehatan kali ini.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Plt Dirjen kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Arianti Anaya menuturkan dengan adanya masker palsu di masyarakat, hal ini perlu diperhatikan dan perlu diwaspadai, sebab ini bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19 di masa pandemi Covid-19.

Jika masker sudah berizin edar dari Kemenkes, maka masker tersebut sudah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat.  Misalnya, masker sudah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), serta Breathing Resistance sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.

"Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen," papar Arianti, seperti dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku seperti melansir laman detikcom, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Hindari Mengonsumsi Ini Setelah Berolahraga!

Di Indonesia sudah ada 996 masker medis yang sudah berizin edar. Selain memberikan izin edar masker medis, Kemenkes terus melakukan pengawasan peredaran terhadap produk-produk yang sudah memiliki izin edar. Apakah produk masker tetap memenuhi kepatuhan terkait mutu ataau tidak.

"Saat ini Indonesia sudah mampu mengisi kebutuhan masker dalam negeri. Sudah ada 996 masker medis yang berizin edar Kemenkes, yang terdiri atas masker bedah, N95, dan KN95," kata Arianti.

 

Pengawasan masker palsu

Selain memberikan izin edar masker, Kemenkes juga terus melakukan pengawasan terkait peredaran produk-produk yang sudah memiliki izin edar.

Untuk menindaklanjuti kabar adanya masker tak berizin edar, Kemenkes sudah melakukan kerja sama dengan aparat hukum. Jika ada yang menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar sesuai Kemenkes, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Kemenkes.

Ada dua cara yang bisa dilakukan, pertama melalui jalur e-watch alkes, kedua akses Hallo Kemenkes di 1500567.

Baca Juga: Ketahui Fakta Varian "Eek" Dari Jepang Yang Bikin Heboh Dunia

Menurut Arianti, yang dikatakan masker palsu yang beredar sekarang ini adalah masker yang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan non medis, seperti di bidang industri diklaim sebagai masker medis. Masker palsu juga bisa juga merek yang sama tapi bukan dari pabrik pembuat aslinya.

"Terkait peredaran masker palsu, mungkin kita harus menyampaikan bahwa kita harus memastikan, apakah benar masker palsu atau memang masker yang dibuat tapi peruntukannya memang tidak sesuai," ujarnya.

Arianti Anaya memaparkan, masker jenis N95 dan KN95 juga digunakan dalam bidang industri. Hanya saja, kedua jenis masker punya spesifikasi yang berbeda dengan masker respirator yang khusus untuk tenaga kesehatan.

"Misalnya, masker N95 dan KN95 ini juga digunakan di industri pengecatan, industri pertambangan, industri perminyakan yang memang mereka harus menggunakan masker untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi dan lain-lain. Tetapi tentunya ini bukan masker yang N95 dan KN95 yang diperuntukkan untuk medis," kata Arianti seperti melansir Liputan6.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya