SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Program BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT), ramai jadi perbincangan, bagaimana cara menghitung besarannya? Sebagaimana diketahui JHT ini ramai diperbincangkan lantaran baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Nah, bagi pekerja sebetulnya bisa menghitung sendiri berapa besaran Jaminan Hari Tua yang bakal diterima saat berusia 56 tahun. Simak ulasannya di tips keuangan kali ini.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Selain menghitung sendiri, para peserta BPJS Ketenagakerjaan sebetulnya juga bisa mengecek sendiri besaran saldo Jaminan Hari Tua milik mereka melalui aplikasi. Caranya juga cukup mudah yaitu cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor kepersertaan.

Baca Juga: Buruh Ancam Keluar Sebagai Peserta BPJS Jika Permen JHT Tak Dicabut

Sebelum mengetahui bagaimana cara menghitung besarannya, ketahui terlebih dulu manfaatnya. Seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan pada Sabtu (12/2/2022), manfaat Jaminan Hari Tua adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :

1. Peserta mencapai usia 56 tahun
2. Meninggal dunia
3. Cacat total tetap

Cara menghitung Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan bergantung pada besaran gaji karyawan. Semakin besar gaji karyawan, semakin besar pula potongan BPJS setiap bulannya. Aturan ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2013 terkait Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), setiap perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih atau membayarkan upah minimal Rp1 juta per bulan, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini besaran iuran dan cara menghitung Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan 2020 berdasarkan jenis program yang tersedia:

Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lewat SMS dan Online

Jaminan hari tua akan mengembalikan uang tunai yang sudah kamu kumpulkan melalui iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan. Kamu juga bakal dapat tambahan bunga hasil pengembangan dana tersebut. Hasil ini tentunya diberikan secara sekaligus ketika peserta sudah memasuki usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Berikut ini besaran iuran Jaminan Hari Tua yang harus dibayarkan setiap bulan :

– Pekerja penerima upah: 5,7 persen dari gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen dibayarkan oleh perusahaan

– Pekerja bukan penerima upah: 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan

– Pekerja migran Indonesia: Rp105.000– Rp600.000.

Simulasi cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan JHT

Baca Juga: Catat! Ini 21 Pelayanan dan Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk memahami lebih lanjut bagaimana cara menghitungnya JHT BPJSTK, perhatikan simulasi beriku ini:

A memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta. Iuran yang harus dibayarkannya, yaitu:

Jika A pekerja penerima upah

Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan perusahaan= 3,7% x Rp6 juta = Rp222.000 per bulan dari gaji

Iuran JHT yang dibayar A = 1% x Rp6 juta = Rp60.000 per bulan

Jika A pekerja bukan penerima upah

Iuran JHT yang dibayar = 2% x Rp6 juta = Rp120.000 per bulan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya