SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh.(Semarangpos.com-Humas DPRD Jateng)

Solopos.com, SOLO — Serikat buruh di Kota Solo meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Para buruh akan melakukan aksi peraturan yang menyengsarakan mereka itu tidak dicabut.

Hal itu disampaikan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) ’92 Kota Solo, Endang Setiowati, Sabtu (12/2/2022). Ia mengaku sudah mulai berkoordinasi dengan serikat buruh lainnya di Solo untuk menindaklanjuti Permen tersebut. Namun saat ditanya apa aksi lanjutannya, dia belum bisa menjawab detail.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Jika Permen tetap dilanjutkan, buruh bisa saja memboikot BPJS Ketenagakerjaan dengan berbondong-bondong keluar sebagai peserta. “Ya BPJS kan seperti perusahaan lain juga. Jika tidak ada peserta, bagaimana mereka mau menjalankan perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga: Kecam Permen JHT, Serikat Buruh Solo: Lagi-Lagi Kami Jadi Korban

Salah satu pekerja swasta asal Solo, Andini, 28, juga tak sepakat dengan aturan baru soal pencairan JHT tersebut. Ia menilai kondisi perusahaan di Indonesia berbeda-beda, sehingga tidak bisa disamakan. Baginya sangat tak masuk akal jika dia berhenti dari pekerjaan dan harus menunggu puluhan tahun untuk dapat dana JHT.

“Belum lagi kalau usia 56 tahun apakah dana JHT akan sama atau sesuai nilai saat itu. Ini juga tidak jelas,” kata dia.

Pemerintah mengklaim adanya program baru berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang terkena PHK. Namun, Andini, menilai program tersebut masih terlalu dini dan tak masuk akal.

Berdasarkan informasi yang dia baca, JKP mensyaratkan untuk punya komitmen bekerja kembali setelah dapat bantuan. Padahal tak semua orang mau menjadi buruh selamanya.

Baca Juga: 2 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UU Cipta Kerja Jalan Terus

Syarat hanya untuk karyawan PHK juga kurang relevan dan tidak mengaver kebutuhan banyak orang. Faktanya setelah Undang Undang Ciptra Kerja (UU CK) banyak pekerja kontrak. Mereka yang putus kontrak otomatis tak akan mendapatkan JKP maupun JHT.

“Belum lagi beberapa perusahaan ada yang menghindari PHK dengan membuat karyawan tak nyaman sehingga memilih mengundurkan diri. Bahkan ada yang terang-terangan diminta mengundurkan diri. Khusus kasus seperti itu enggak dapat bantuan dong. Sementara, kalau JHT kan bisa diambil siapa pun asal jadi peserta BPJS TK. Saya sih penginnya aturan itu dibatalkan. Pemerintah kayak nggak punya sense of crisis dengan pandemi. Kecewa banget,” keluhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya