SOLOPOS.COM - Dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) pemilik kendaraan bermotor bisa lebih mudah membayar pajak. (detik.com)

Solopos.com, SOLO–Seusai menerima mobil, terutama mobil baru, ada sejumlah anggaran yang wajib dibayarkan. Salah satunya tentang pajak bermotor.

Namun, terkadang anda kesulitan mencari nominal pajak yang harus dibayarkan.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Dikutip dari auto2000.co.id, Minggu (20/3/2022), saat kali pertama membeli mobil, anda sudah membayar pajak kendaraan untuk kali pertama. Nominal pajak kendaraan kali pertama akan lebih tinggi dibandingkan pajak berikutnya. Hal ini ada sejumlah komponen yang hanya ada disaat membayar pajak pertama.

Komponen itu, yakni biaya balik nama (BBN), pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Cara menghitung pajak mobil untuk kali pertama, yakni dengan menjumlahkan BBNKB, pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Pajak pertama: BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK

BBN KB : 10% harga jual mobil

PKB : 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil

SWDKLLJ : Rp143.000

Biaya administrasi TNKB : Rp100.000

Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000

Setelah pajak pertama, pembayaran tahun berikutnya akan lebih sederhana, karena tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB.

ara menghitung pajak kedua dan seterusnya
Begini cara menghitung pajak mobil untuk berikutnya:

Pajak berikutnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi

SWDKLLJ : Rp143.000

PKB : 2% nilai jual mobil

Biaya administrasi: Rp 50.000

Dari pembayaran pajak itu, harga jual mobil tiap tahun pasti mengalami penyusutan. Maka, nilai pajak PKB akan semakin rendah seiiring bertambahnya tahun. Sehingga, PKB untuk mobil berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%.

Kemudian, saat menghitung biaya perpanjangan STNK lima tahjun sekali. Pada tahun kelima ada tahun kelima Anda harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah dengan biaya untuk perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.

Cara menghitung pajak mobil untuk tahun kelima adalah sebagai berikut:

Pajak lima tahunan sekali: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB

SWDKLLJ : Rp143.000

PKB : 2% nilai jual mobil

Biaya administrasi : Rp50.000



Biaya pengesahan STNK: Rp50.000

Biaya penerbitan STNK: Rp200.000

Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya