Solopos.com, SOLO–Seusai menerima mobil, terutama mobil baru, ada sejumlah anggaran yang wajib dibayarkan. Salah satunya tentang pajak bermotor.
Namun, terkadang anda kesulitan mencari nominal pajak yang harus dibayarkan.
Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian
Dikutip dari auto2000.co.id, Minggu (20/3/2022), saat kali pertama membeli mobil, anda sudah membayar pajak kendaraan untuk kali pertama. Nominal pajak kendaraan kali pertama akan lebih tinggi dibandingkan pajak berikutnya. Hal ini ada sejumlah komponen yang hanya ada disaat membayar pajak pertama.
Komponen itu, yakni biaya balik nama (BBN), pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Cara menghitung pajak mobil untuk kali pertama, yakni dengan menjumlahkan BBNKB, pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Pajak pertama: BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK
BBN KB : 10% harga jual mobil
PKB : 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil
SWDKLLJ : Rp143.000
Biaya administrasi TNKB : Rp100.000
Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000
Setelah pajak pertama, pembayaran tahun berikutnya akan lebih sederhana, karena tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB.
ara menghitung pajak kedua dan seterusnya
Begini cara menghitung pajak mobil untuk berikutnya:
Pajak berikutnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi
SWDKLLJ : Rp143.000
PKB : 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi: Rp 50.000
Dari pembayaran pajak itu, harga jual mobil tiap tahun pasti mengalami penyusutan. Maka, nilai pajak PKB akan semakin rendah seiiring bertambahnya tahun. Sehingga, PKB untuk mobil berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%.
Kemudian, saat menghitung biaya perpanjangan STNK lima tahjun sekali. Pada tahun kelima ada tahun kelima Anda harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah dengan biaya untuk perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.
Cara menghitung pajak mobil untuk tahun kelima adalah sebagai berikut:
Pajak lima tahunan sekali: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB
SWDKLLJ : Rp143.000
PKB : 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi : Rp50.000
Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000