SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO —Di jalan raya kerap ditemukan dua warna marka jalan, yakni kuning dan putih. Kira-kira apa sih bedanya?

Marka jalan mempunyai peranan penting dalam mengatur tata cara berkendara di jalan raya. Dibuatnya marka jalan memiliki tujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengendara agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Apabila diperhatikan, warna marka jalan yang sering dijumpai adalah berwarna putih dan kuning. Dengan bentuknya ada yang putus-putus, tidak terputus, satu garis, dan dua garis. Lantas apa makna marka jalan berwarna putih dan kuning?

Mengutip informasi dari situs resmi Dinas Perhubungan Lombok Timur, perbedaan marka jalan warna kuning dan putih di jalan raya tertuang dalam Permenhub 67/2018.

Baca Juga: Shuttle Bus Fasilitas Kekinian Antar Jemput Karyawan, Wajib Dimiliki Perusahaan

Dalam aturan tersebut dijelaskan marka jalan membujur berwarna kuning memiliki tanda untuk jalan nasional. Di mana jalan yang tersebut berfungsi untuk pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaannya berada di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Ketika mengalami kerusakan, jalan dengan berwarna kuning menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Baca Juga: Bukan Ilmu Gaib, Ternyata Begini Cara Kerja Bengkel Fenomenal Ketok Magic

Sementara itu, untuk marka jalan berwarna putih menunjukkan jalan selain jalan nasional, seperti jalan provinsi atau jalan kabupaten.

Marka jalan berwarna kuning dan putih juga banyak jenisnya. Berikut ini beberapa di antaranya, sebagaimana pernah diulas Solopos.com sebelumnya.

Jenis Marka Jalan Putih dan Kuning

Marka Jalan Putih Tanpa Putus

Garis putih tanpa putus biasanya berada di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan. Maknanya pengendara untuk tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalur masing-masing.

Marka Jalan Putih Putus-Putus

Marka jalan berupa garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan. Garis ini mengizinkan pengendara berubah lajur untuk kepentingan mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi arus lalu lintas dari arah berlawanan.

Marka Jalan Kuning Tanpa Putus

Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning menandakan bahwa Anda boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.

Baca Juga: Asal Usul Ketog Magic, Bengkel Fenomenal yang Kerap Dikaitkan dengan Ilmu Gaib

Marka Jalan Dua Putih atau Kuning Tanpa Putus

Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2). Dijelaskan kalau marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional dan putih saja untuk jalan selain jalan nasional.

Marka Jalan Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan

Fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.

Marka Jalan Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus

Garis ganda yang satu ini biasanya berada di jalanan perkotaan. Umumnya, garis ini berwarna putih di Indonesia. Garis ini memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, bila pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.

Baca Juga: Bolehkah Kendaraan Baru Pakai Pelat Putih Tulisan Merah? Ini Ketentuannya!

Yellow Box Junction

Selain marka jalan, di sejumlah kota juga ada Yellow box junction atau biasa disingkat YBJ biasa ditemukan di persimpangan jalan besar. Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya