SOLOPOS.COM - Ilustrasi marka jalan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Di Indonesia dikenal status jalan milik nasional, provinsi, dan kota/kabupaten lalu apakah bedanya? Agar tidak bingung, simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Sebetulnya, di Indonesia, status jalan dikelompokkan berdasarkan tiga hal, yakni fungsi, administrasi pemerintahan, dan muatan sumbu. Ketiga kelompok tersebut dibagi lagi menjadi beberapa jenis yang lebih spesifik.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Pengelompokkan berdasarkan fungsi ada jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan. Sedangkan pengelompokkan berdasarkan status administrasi pemerintah dibagi menjadi jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Terakhir, pengelompokan berdasarkan muatan sumbu yaitu Jalan Kelas I, Kelas II,  Kelas III A, Kelas III B, dan Kelas III C.

Nah untuk mengetahui beda jalan nasional dan provinsi sebenarnya cukup mudah, yaitu bisa dilihat dari warna markanya.  Dikutip pada Sabtu (27/5/2023), berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, jalan nasional punya marka jalan tersendiri. Tertulis pada pasal 16 ayat 2 PM 67/2018, jalan nasional punya ciri marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Sementara selain jalan nasional hanya menggunakan marka jalan warna putih.

Marka jalan membujur berwarna kuning yang dimaksud berupa garis utuh dan/atau garis putus-putuis sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka itu juga termasuk garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.

Dikutip dari situs resmi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kulon Progo, penyelenggaraan jalan nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional, dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.

Seperti sudah diungkapkan, beda jalan nasional dan jalan provinsi bisa dilihat dari markanya marka jalan provinsi berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya, jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar. Di beberapa titik, lebar jalan provinsi juga sama dengan jalan nasional. Pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.

Jalan provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi, dan jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan surat keputusan (SK) Gubernur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya