SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, bakal langsung pulang ke Pondok Pesantren Al-Mukmin, Dusun Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, saat bebas pada 8 Januari.

Abu Bakar Ba'asyir bebas murni setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Penasihat hukum Abu Bakar Baasyir, Achmad Mihdan, mengatakan masa tahanan Abu Bakar Ba'asyir habis pada 8 Januari 2021. Sehingga pendiri Ponpes Al-Mukmin, Ngruki, itu bisa menghirup udara bebas.

Sempat Positif Covid-19, Anggota DPRD Solo Siti Muslikah: Sakitnya Tak Terkira!

"Betul [pembebasan Abu Bakar Baasyir pada 8 Januari]. Masa tahanan Ustaz Abu Bakar Baasyir telah habis," katanya kepada Solopos.com, Senin (4/1/2020).

Mihdan telah memberi tahu keluarga besar terkait status bebas murni Abu Bakar Ba'asyir tersebut. Selama ini, Abu Bakar Baasyir mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah dijatuhi vonis selama15 tahun oleh majelis hakim.

Sementara itu, putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir, mengatakan ayahnya langsung pulang ke Ponpes Al Mukmin, Ngruki, setelah pembebasan. Keluarga bakal menjemput Abu Bakar Baasyir dan membawa pulang ke ponpes.

Terima 55 Bulan Remisi, Abu Bakar Ba'asyir Akhirnya Bebas Murni

Jumlah Tamu

Saat ini masih masa pandemi Covid-19 sehingga jumlah tamu saat kepulangan Abu Bakar Ba'asyir bakal dibatasi. "Beliau sudah sepuh. Tak perlu ada kerumunan sehingga jumlah tamu dibatasi," ujar pria yang akrab dengan sapaan Ustaz Iim ini.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memastikan Abu Bakar Ba'asyir bakal bebas pada pekan ini. Terpidana kasus terorisme itu akan bebas murni.

"Bebas secara murni," ujar Kepala Kantor Kemenkum HAM Jabar Imam Suyudi di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021) seperti dilansir Detik.com.

Masa Kerja Dipotong 5 Tahun, Puluhan Perangkat Desa Sragen Protes

Rencananya, Abu Bakar Ba'asyir akan keluar penjara pada Jumat (8/1/2021). Dia tidak akan dikenakan syarat apa pun untuk bebas setelah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara. Total ia mendapat remisi selama 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi 55 bulan," sambung Imam Syudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya