SOLOPOS.COM - Puluhan perangkat desa menggeruduk Kantor Pemkab Sragen memprotes SE Sekda, Senin (4/1/2021). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Puluhan perangkat desa atau perdes dari berbagai kecamatan Kabupaten Sragen menggeruduk kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen, Senin (4/1/2021).

Mereka memprotes terbitnya surat edaran (SE) terkait pemberhentian perdes pada usia 60 tahun. SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, itu menyebutkan kebijakan memberhentikan perdes pada usia 60 tahun sudah sesuai Permendagri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketentuan tersebut tepatnya Pasal 12 Permendagri No 83/2015 tentang Perangkat Desa. Pasal itu berbunyi, “Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa tugasnya berdasar surat keputusan pengangkatan.”

Ribuan Nakes Solo Terima SMS Blast Vaksin Covid-19, Termasuk Kepala DKK

Ekspedisi Mudik 2024

Adapun masa kerja perangkat desa berdasar Perda Sragen No 2/2000 dan Perda Sragen No 5/2000 yang berlaku sebelum terbitnya Permendagri No 83/2015 adalah hingga usia 60 tahun.

Terbitnya SE itu sontak membuat kalangan perdes kecewa. Setidaknya terdapat sekitar 300 perdes yang terdampak dari SE tersebut.

Dipaksa Pensiun

Mereka diangkat menjadi perdes berdasar Peraturan Daerah (Perda) No 15/1981. Sesuai perda itu, mestinya 300 perdes itu tetap bisa bekerja dan mendapat haknya hingga usia 65 tahun.

Penutupan Objek Wisata Wonogiri Resmi Diperpanjang, Kapan Boleh Beroperasi Lagi?

Namun, dengan terbitnya SE itu, para perangkat desa Sragen itu terancam kehilangan pekerjaan lebih cepat atau dipaksa pensiun karena sudah berusia 60 tahun. Dengan kata lain, masa kerja mereka dipotong lima tahun.

“Ada sekitar 300 perdes dengan usia 60 tahun ke atas yang terancam kehilangan pekerjaan. Padahal, sekarang mereka masih bisa bekerja dan terima gaji. Turunnya SE Sekda itu jelas membuat mereka gelisah,” ujar Ketua Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Kecamatan Plupuh, Mulyo Widodo, kepada Solopos.com di lokasi.

Covid-19 Klaten: Hotel Hingga Tempat Latihan Militer Dilobi Untuk Lokasi Isolasi

Meski yang datang ke Setda Sragen mencapai puluhan orang, hanya tiga perwakilan perangkat desa yang diperbolehkan masuk ke Ruang Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Sayangnya, pertemuan dengan Bupati Sragen yang berlangsung selama hampir satu jam itu tidak membuahkan keputusan.

Minta Fatwa

“Bupati menyarankan kami datang ke Kemendagri untuk minta fatwa. Kami diberi waktu satu bulan, paling lambat 31 Januari. Kalau fatwa baru Kemendagri membenarkan usia pensiun perdes adalah 65 tahun, nanti akan diikuti Sragen,” papar Sekretaris Praja Sragen, Sukarjo.

Duh! Jalur Contra Flow BST Koridor 1 Malah Bikin Jl Slamet Riyadi Solo Macet

Sebaliknya, Sukarjo menambahkan kalau tidak ada fatwa baru, Bupati akan mengeksekusi atau mempercepat masa pensiun perangkat desa pada usia 60 tahun sesuai SE Sekda Sragen.

Hingga berita ini diunggah, Bupati Sragen belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan. Ajudan pribadinya berdalih Bupati belum bersedia diwawancarai karena masih sibuk dengan urusan pekerjaan.

Camat Giritontro Dijatuhi Hukuman Sedang, Begini Respons Bupati Wonogiri

Sementara itu, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, menegaskan terbitnya SE tersebut sudah sesuai dengan amanat Permendagri No 83/2015 tentang Perangkat Desa.

“Kami hanya memegang aturan yang berlaku saja sesuai perundang-undangan,” ujarnya sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya