Semarang
Jumat, 22 November 2019 - 13:50 WIB

Bea Cukai Kudus Sita Pita Cukai Palsu di Jepara

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok yang diduga palsu. (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus menyita 12.420 helai pita cukai rokok yang diduga palsu beserta rokok tanpa dilekati pita cukai. Razia dilakukan aparat Bea Cukai di wilayah Jepara.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2019), pengungkapan kasus pita cukai diduga palsu tersebut berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan barang kena cukai hasil tembakau diduga ilegal di wilayah Jepara.

Advertisement

Atas informasi tersebut, Bea Cukai menerjunkan tim Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya, kata dia, petugas yang diterjunkan melakukan pemeriksaan dua bangunan di Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 12.420 keping pita cukai rokok diduga palsu serta rokok batangan jenis sigaret kretek mesin yang diduga ilegal sebanyak 330.400 batang dan rokok jenis sigaret kretek tangan sebanyak 13.800 batang. Total perkiraan nilai barang itu adalah Rp264,16 juta.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat pemanas serta alat giling rokok. Barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

Atas pengungkapan kasus tersebut, KPPBC Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp180,33 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif