SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Nur Rohmad, pengusaha rokok asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus ke Pengadilan Negeri Kudus. Kuasa hukum Nur Rohmad, Yosep Parera, mengatakan gugatan itu dilayangkan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya yang tidak sesuai prosedur.

Ia menjelaskan Nur Rohmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan rokok tanpa cukai. Namun, menurut dia, penetapan tersangka oleh Bea Cukai Kudus tersebut tidak sesuai prosedur. “Nur Rohmad tidak pernah diperiksa sebelumnya oleh penyidik bea cukai, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya di Kota Semarang, Jateng, Sabtu (30/3/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, sambung dia, penyidik bea cukai juga membawa sejumlah barang dan kendaraan bermotor dari sejumlah lokasi di sekitar rumah pemohon tanpa surat penggeledahan. “Jika barang-barang ini diduga sebagai bagian dari kejahatan menurut Undang-Undang Cukai, seharusnya tidak dibawa oleh penyidik, namun harus tetap di tempatnya dan dipasang garis polisi,” katanya.

Dari sejumlah fakta tersebut, kata dia, penyidik Bea Cukai Kudus belum memiliki mjnimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nur Rohmad sebagai tersangka. Oleh karena itu, ia meminta PN Kudus mengabulkan gugatan prapreradilan tersebut dan menyatakan status tersangka terhadap Nur Rohmad tidak sah.

“Kami juga mengirimkan surat ke Presiden RI dan Menteri Keuangan, memohon agar dilakukan penyelidikan terhadap oknum pegawai di Bea Cukai Kudus yang diduga nakal,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya