SOLOPOS.COM - Bayi perempuan yang ditemukan di dalam kardus di Lingkungan RT 005/RW 002, Kelurahan Wuryorejo, Wonogiri, Wonogiri, Selasa (24/8/2021). (Istimewa-Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Proses adopsi anak yang ditemukan di dalam kardus di Kabupaten Wonogiri saat ini belum dapat dilakukan. Masyarakat yang berminat mengadopsi bayi tersebut harus menunggu proses hukum di Polres Wonogiri terlebih dahulu.

Selain itu, adopsi harus sesuai prosedur dari tingkat pengajuan permohonan hingga tingkat pengadilan. Jika dalam proses hukum tersebut orang tua sang bayi ditemukan, bayi itu akan diberikan kepada ibu atau keluarga besarnya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Syaratnya, harus ada keterangan secara tertulis mengenai kesanggupan merawat anak tersebut dengan baik. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Wonogiri, Kurnia Listyarini, kepada Solopos.com, menyampaikan pengajuan adopsi belum dapat diproses sebelum penanganan hukum rampung.

Baca Juga: Warga Temukan Bayi Dalam Kardus di Pinggir Jalan Wuryorejo Wonogiri

Proses adopsi baru dapat dilaksanakan setelah Dinsos menerima pemberitahuan resmi dari polisi bahwa penanganan perkara sudah dihentikan. Hal ini dengan dibuktikan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Umumnya, proses hukum kasus pembuangan bayi berlangsung selama lebih kurang tiga bulan.

“Kalau akhirnya orang tua tidak ditemukan, lalu polisi menerbitkan SP3, Dinsos baru berwenang memproses adopsi. Tentu adopsi harus sesuai Permensos [Peraturan Menteri Sosial] No 110/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak,” kata Kurnia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (27/8/2021).

Proses Seleksi

Jika pemohon adopsi lebih dari satu orang, tahapannya akan melalui proses seleksi oleh Dinsos Provinsi Jawa Tengah. Seleksi tersebut untuk memilih satu keluarga yang dinilai layak menjadi orang tua angkat.

Baca Juga: Bibir Diplester, Begini Kondisi Bayi Dalam Kardus Dibuang di Wuryorejo Wonogiri

Seleksi merujuk pada kriteria yang ditentukan untuk mengetahui beberapa hal, seperti berapa lama keluarga tersebut tak memiliki anak, motivasi mengadopsi anak, bagaimana kondisi ekonomi, bagaimana lingkungan keluarganya, dan lainnya.

“Tim Dinsos kabupaten dan provinsi akan menyurvei untuk mencari calon orang tua angkat yang paling layak mengasuh anak. Tahapan terakhir melalui proses sidang di pengadilan [Pengadilan Agama]. Jadi, adopsi sah jika permohonan dikabulkan dan ditetapkan pengadilan,” terang Kurnia.

Apabila dalam proses hukum orang tua anak ditemukan, Dinsos akan menyerahkan bayi kepada orang tua atau keluarga besarnya. Bayi hanya akan diserahkan jika orang tua atau keluarga besarnya menyatakan sanggup merawat bayi dengan baik.

Baca Juga: Bayi Dibuang Dalam Kardus di Wonogiri Sempat Dehidrasi dan Mengalami Hipotermia

Komitmen tersebut harus dituangkan dalam surat pernyataan tertulis. “Karena bagaimana pun mestinya anak diasuh orang tua kandung,” ujar Kurnia.

Surat Pernyataan Kesanggupan

Namun, jika orang tua atau keluarga besarnya menyatakan tak sanggup merawat, Dinsos akan memulai proses adopsi mengingat sudah ada banyak keluarga yang ingin mengadopsi. Ketidaksanggupan merawat bayi juga harus dituangkan dalam surat pernyataan.

Apabila suatu hari ada pihak yang mengaku sebagai orang tua kandung ingin mengasuh, sementara ada orang tua yang sudah memiliki hak asuh berdasar penetapan pengadilan, bakal ada proses hukum perdata tersendiri. Hal tersebut sudah menjadi perkara kedua pihak.

Baca Juga: Puluhan Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Dalam Kardus di Wonogiri

“Orang tua yang mau mengadopsi berusaha mendaftar atau sekadar mengisi presensi antrean. Kami menolak agar mereka tidak merasa sudah mengantre/mendaftar. Kalau kami terima mereka seperti diberi harapan. Kalau di tengah perjalanan orang tua kandung ditemukan dan ternyata menyatakan sanggup merawat, bayi akan kami serahkan. Tentu orang tua yang mau mengadopsi akan kecewa. Lebih baik menunggu proses hukum selesai dulu,” ulas Kurnia.

Sebelumnya, seorang bayi ditemukan dalam kardus di jalan perkampungan Lingkungan RT 005/RW 002, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Selasa (24/8/2021).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Wonogiri, Kurnia Listyarini, mengatakan hingga Rabu (25/8/2021) siang, sudah ada sekitar 30 orang yang ingin mengadopsi bayi itu. Namun, Kurnia menegaskan ada beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya