SOLOPOS.COM - Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan atau Alkes dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — DR tersangka kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang sempat buron, berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

DR diburu oleh penyidik karena melarikan diri setelah dua rekannya BS dan VAK ditangkap. Dan ditahan oleh penyidik terkait kasus penipuan investasi program suntik modal alkes yang merugikan korbannya mencapai triliunan.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Sudah tertangkap lagi tersangka DR di villa Gunung Salak tadi pagi,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Sebelumnya, keberadaan DR masih dalam pengejaran aparat kepolisian hingga Senin (20/12). Sementara dua tersangka lainnya, yakni VAK ditangkap dan ditahan Jumat (17/12) dan BS ditangkap serta ditahan Sabtu (18/12).

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Digoyang Tudingan Investasi Bodong Batu Bara

Setelah ditangkap, tersangka DR langsung dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri bersama dua tersangka lainnya.

“Setelah penangkapan pagi ini dibawa ke Jakarta, dan pemeriksaan langsung ditahan,” kata Whisnu dikutip dari Antara.

Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan tersebut mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter.

Para korban melaporkan kerugian bisnis yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12), dan Polda Metro Jaya. Namun kini seluruh laporan ditangani oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca juga: Omicron Menyebar Lebih Cepat dari Delta, WHO Minta Liburan Dibatalkan

Dua tersangka yang telah ditangkap dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR. Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

Charlie mengatakan para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya