Solopos.com, TANGERANG — Polisi menujukkan barang bukti narkotika jenis ekstasi siap edar saat rilis kasus penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).

PromosiAda BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Banten dan Direktorat Bea Cukai berhasil melakukan penggerebekan dan pengungkapan pabrik ekstasi rumahan di Tangerang dan Semarang di waktu yang bersamaan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan pabrik ekstasi yang digerebek polisi di Tangerang, Banten, mampu berproduksi hingga 3.000 butir pil dalam kurun waktu setengah jam.

Penyidik mengamankan empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.

 

Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andriyanto (kedua kanan) bersama Kapolda Banten Irjen pol Rudy Heriyanto (kanan),Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa (kiri) menunjukkan barang bukti bahan pembuatan ekstasi saat pers rilis penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). (Antara/Muhammad Iqbal)

 

Polisi berjaga di depan rumah mewah yang dipasang garis polisi yang dijadikan pabrik rumahan pembuatan ekstasi di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). (Antara/Muhammad Iqbal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi