SOLOPOS.COM - Marka jalan garis kejut. (Jatengprov.go.id)

Solopos.com, SOLO — Fungsi marka jalan garis kejut kerap bikin penasaran publik mengingat keberadaannya kerap ditemukan di jalan raya maupun tol.

Garis kejut atau juga dikenal dengan marka jalan bergelombang merupakan infrastruktur jalan yang berguna untuk memberikan peringatan kepada para pengemudi. Garis kejut ini juga menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan memberikan informasi bagi pengemudi.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Aturan mengenai garis kejut ini tertuang dalam Permenhub 14/2014 tentang Marka Jalan. Marka garis kejut ini ditempatkan di jalan yang memiliki risiko tinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tak sembarangan, tinggi garis kejut maksimal adalah 12 cm dan lebar 15 cm. Permukaan yang miring memiliki kemiringan antara 8,5 derajat dan 15%. Rambu ini juga harus bersudut dan berwarna putih. Jarak minimum antara satu marka kejut dengan marka kejut lainnya adalah 100 meter. Jarak minimum ke persimpangan jalan adalah 25 meter.

Sementara itu, fungsi garis kejut di jalan raya maupun tol ini kerap dianggap agar pengemudi tidak kebut-kebutan. Kira-kira benar atau tidak hal tersebut?

Mengutip informasi di laman resmi Ras Kontraktor Indonesia, berikut ini tiga fungsinya.

Fungsi Garis Kejut

  • Perubahan Kondisi Jalan

Garis kejut berada di zona perubahan kondisi jalan yang bertujuan untuk menurunkan kecepatan pengemudi dalam berkendara. Bentuk bergelombang yang khas ini mengingatkan pengemudi untuk menyesuaikan kecepatan mereka sesuai dengan kondisi jalan yang berubah.

  • Mengurangi Kecepatan Berkendara

Fungsi garis kejut di jalan raya maupun jalan tol juga untuk menguranti kecepatan dalam berkendara sehingga bisa menciptakan keamanan dan mengurangi risiko kecelakaan.

  • Memberikan Peringatan Pengemudi

Fungsi garis kejut yang utama adalah untuk memberikan peringatan kepada pengemudi bahwa mereka mendekati area yang memperlukan perhatian lebih, seperti zona pejalan kaki, persimpangan, hingga sekolah.

Keberadaan garis kejut juga kerap disamakan dengan pita penggaduh, padahal keduanya berbeda. Menurut penjelasan di akun Facebok resmi Dinas Perhubungan DI Yogyakarta, pita penggaduh diletakkan pada jalan yang memiliki arus lalu lintas yang cukup ramai.

Biasanya pita penggaduh ini terletak sebelum tikungan tajam, pintu masuk jalan tol, dan menjelang jalan sekolah. Pita Penggaduh memiliki ketebalan 4 cm, lebar 25 cm, dan antar garis memiliki jarak 50 cm. Saat melintasi gundukan kecil tersebut, pengendara akan merasakan guncangan kecil-kecil yang membuat tidak nyaman. Sehingga pengendara akan mengurangi laju kecepatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya