SOLOPOS.COM - Ilustrasi konser musik. (Dok. Bisnis.com/Nurul Hidayat)

Solopos.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memberikan lampu hijau bagi penyelenggaraan event dan konser dengan mendatangkan massa. Meski demikian, event dan konser itu wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis, yang menyebut penyelenggaraan event atau konser bisa diizinkan bila memenuhi kriteria prokes. Dengan demikian, event yang diizinkan masih selektif, hanya sesuai prokes saja yang diperbolehkan.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

“[Event dan konser] masih selektif. Tentu pak Wabup sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 tidak serta merta memberikan keleluasaan kepada penyelenggara untuk menyelenggarakan event,” tutur Helmi.

Baca juga: Ternyata Biaya Bikin Pagar Akuarium Kantor Kecamatan Bantul Ga Murah

Dari segi sistematikanya, rancangan event yang diajukan bakal diperiksa Satgas Covid-19. Apakah event yang bakal digelar telah sesuai dengan standar prokes yang ada. “Setiap kali ada permohonan dari penyelenggara untuk melaksanalan kegiatan itu, Satgas akan melaksanakan koordinasi dengan mengundang penyelenggara,” ujar Helmi.

“Menghadirkan juga anggota Satgas yang terkait ada Dinas Kesehatan, Satpol PP kita undang dan lain sebagainya. Agar kita dapat meyakini bahwa prokes tetap dilaksanakan sekalipun kondisi pandemi saat ini sudah mengalami banyak penurunan,” tandasnya.

Selain penyediaan sarana prokes yang wajib dilaksanakan, jumlah kapasitas menjadi salah satu aspek yang juga diperhatikan dalam rancangan pengajuan event. “Yang jelas satu pertimbangan kapasitas. Kapasitas itu 50 persen dari ruangan tetap dipertahankan,” terangnya.

“Kemudian yang kedua, penyelenggara harus membentuk satgas secara internal untuk pengendalian pada saat dilaksanakan konser atau kegiatan itu sendiri,” imbuhnya.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Bakal Jadi Penentu Arah Tren Konser Musik 2022?

Selanjutnya bila rancangan disetujui dan event dapat digelar, dalam pelaksanaannya pun kegiatan akan diawasi. Bila tak sesuai prokes, penyelengara akan menerima sanksi seperti pembubaran acara.

“Seandainya rekomendasi dari satgas itu tidak dipenuhi, maka penyelenggara siap menerima sanksi dibubarkannya atau dihentikannya kegiatan itu. Itu sudah komitmen dari satgas, baik pemda, kepolisian dan juga Kodim,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya