SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, SRAGEN — Sejumlah warga penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) di Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mengeluhkan adanya pemotongan dana dari bantuan yang mereka terima.

Salah seorang warga yang keberatan disebutkan identitasnya mengaku pencairan bantuan PKH itu biasanya dilaksanakan secara kolektif oleh ketua kelompok. Sedianya, ia menerima bantuan dari PKH senilai Rp75.000/bulan untuk kategori pendidikan anak yang duduk di bangku SD.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Namun dalam praktiknya, ia hanya menerima Rp65.000/bulan. "Jadi dipotong Rp10.000 dengan alasan biaya bensin. Kami sebenarnya keberatan tapi tidak berani menolak," ujarnya saat ditemui Solopos.com di Miri, Kamis (22/10/2020).

Digugat Soal Penahanan Penangkap Maling, Ini Tanggapan Polres Klaten

Warga lain yang keberatan disebutkan namanya mengaku menjadi penerima PKH kategori pendidikan anak SMP sebesar Rp125.000/bulan. Bantuan PKH itu, kata dia, juga dipotong Rp10.000 oleh ketua kelompok dengan alasan biaya bensin.

"Potongannya sama yakni Rp10.000. Kalau dikalikan ratusan warga penerima PKH, maka jumlah potongannya jadi banyak," ucapnya.

Kades

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Gilirejo, Parjo, mengakui PKH di desanya sebagian dicairkan secara kolektif. Pencairan bantuan PKH itu bisa dilakukan melalui ATM atau BRI Link, namun ATM dan BRI Link itu bisa dijumpai di wilayah Gemolong Sragen yang berjarak sekitar 13 km dari Desa Gilirejo.

Gandeng Nokia, NASA Bakal Bangun Jaringan 4G di Bulan

"Kalau ada pengganti bensin, mungkin biasa. Mungkin sudah ada kesepakatan di tingkat kelompok. Logikanya, kalau warga Gilirejo mencairkan sendiri [PKH] di Gemolong, pengeluaran akan lebih banyak," papar Parjo.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Sragen dr. Finuril Hidayati mengatakan PKH seharusnya dicairkan melalui kartu ATM yang dimiliki masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM). Bila PKH itu dicairkan sendiri oleh penerima bantuan, kata dia, tidak mungkin ada potongan dana.

"Seharusnya KPM mengambil sendiri uangnya. Kartu ATM tidak boleh dibawa orang lain. Kalau kemudian menyuruh orang lain untuk mengambilkan dan dia memberi uang transpot itu sudah beda urusan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya