SOLOPOS.COM - Ketua JRS yang juga Direktur Bisnis Solopos Group, Suwarmin berfoto bersama pengurus Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang dan Yogyakarta.

Solopos.com, SOLO – Kolaborasi keren dilakukan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang dan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta dengan Jaringan Radio Soloraya (JRS). Mereka siap mengembangkan dunia penyiaran radio yang profesional.

Kepala Balmon Semarang Sazili dan Kepala Balmon Yogyakarta Heriyanto bertemu Ketua JRS, Suwarmin, di Griya Solopos, Rabu (20/1/2021). Mereka mengatakan Balmon akan melindungi kepentingan radio-radio yang mengantongi izin resmi dari negara dalam bentuk Izin Siaran Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami berharap Balmon dan JRS bisa bermitra mengembangkan dunia penyiaran radio yang professional. Selain taat regulasi dalam hal perizinan, JRS juga bisa menjadi mitra dalam mengedukasi masyarakat agar tidak menyiarkan radio secara illegal,” kata Heriyanto, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta.

Solopos dan Polresta Solo Berkomitmen Cegah dan Tangkal Hoaks

Sazili menambahkan Balmon siap menindak secara tegas pihak-pihak yang menyelenggarakan penyiaran radio tanpa izin. “Kami bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian (wasdal) penggunaan spektrum frekuensi radio. Meliputi proses pengamatan, deteksi sumber pancaran, dan monitoring,” kata Sazili.

Sazili dan Heriyanto menyampaikan bahwa peran Balmon sangat penting. Karena semua frekuensi di di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus dalam kendali dan pantauan Balmon. Hal ini agar tidak terjadi kesemrawutan frekuens.

Drama Karangan Bunga Sadis Sragen: Pengelola Arisan Online Bantah Nilep Uang Member

Wilayah Kerja Balmon

Wilayah kerja Balmon Yogyakarta meliputi DIY dan lima kabupaten/kota di Jawa Tengah, yakni Kota Surakarta, Klaten, Wonogiri, Purworejo, dan Kebumen. Sementara wilayah kerja Balmon Semarang meliputi seluruh wilayah Jateng, di luar lima kabupaten/kota tersebut.

Selain penyiaran radio yang profesional, keduanya juga meminta penyelengara radio yang berizin agar jangan membuka layanan radio illegal dengan alasan bisnis atau kepentingan apapun.

Bocah SD Tulis Surat Kepada Bupati Klaten, Curhat Soal Ayahnya

Ketua JRS (sebelunya organisasi ini diberi nama Persatuan Radio Siaran Soloraya), Suwarmin berharap JRS dan Balmon Yogyakarta serta Balmon Semarang bisa menyelenggarakan kemitraan strategis. Ikut hadir dalam pertemuan mewujudkan penyiaran radio yang profesional itu, pengurus Divisi Teknis JRS, A Bayu Krisnadi.

“Selain melindungi radio resmi dari desakan radio ilegal, kami berharap Balmon Jogja dan Semarang bisa bekerja sama dengan Lembaga pemerintah lainnya. Misalnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Agar jangan ada lembaga sosial dan lembaga bisnis yang bekerja sama dengan radio ilegal. Ini penting ntuk memberi kepastian berbisnis bagi industri,” kata Suwarmin yang juga Direktur Bisnis Solopos Group. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya