SOLOPOS.COM - Para pekerja pabrik rokok di Kota Madiun mendapatkan bantuan langsung tunai dari DBHCTHT, Jumat (18/11/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Sebanyak 167 pekerja perusahaan rokok di Kota Madiun, Jawa Timur, menerima bantuan langsung tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Masing-masing pekerja mendapatkan bantuan sosial itu dengan nilai Rp300.000 selama satu tahun penuh.

Pencairan bantuan sosial tunai dengan anggaran DBHCHT itu dilakukan di kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun, Jumat (18/11/2022). Terlihat puluhan orang mengantre untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Satu per satu warga dengan tertib masuk ke ruang pencairan dana bantuan sosial itu. Setelah menandatangani sejumlah berkas, mereka akan mendapatkan uang senilai Rp900.000. Uang sebanyak itu untuk pencairan bantuan sosial selama tiga bulan, Juli, Agustus, dan September 2022.

Warga yang mendapatkan bantuan itu pun terlihat bahagia. Salah satu pekerja pabrik rokok yang mendapatkan bantuan sosial ini, Sulastri.

Nenek-nenek berusia 73 tahun itu mengaku sangat senang mendapatkan bantuan senilai Rp900.000 ini. Dia menyampaikan uang bantuan ini akan digunakan untuk membeli makanan dan kebutuhan harian.

Baca Juga: Jadi Pusat Kuliner, Wali Kota Madiun Minta Pelaku UMKM Tingkatkan Kualitas

“Ini bantuannya tentu buat membeli bahan makanan, membayar kontrakan. Ya, alhamdulillah dapat bantuan ini,” kata warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun itu.

Kepala Bidang Sosial Penanganan Bencana dan Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun, Rita Susanti, mengatakan bantuan sosial yang dibagikan ini merupakan bantuan langsung tunai (BLT) khusus dari DBHCHT. Penerima bantuan ini adalah warga yang bekerja di pabrik rokok yang terlibat secara langsung dalam produksi.

Dia mengatakan ada 167 keluarga penerima manfaat (KPM) dari bantuan sosial ini. Mereka merupakan pekerja pabrik rokok yang ada di Madiun.

“Sebanyak 167 orang itu merupakan pekerja di tiga pabrik rokok. Dua pabrik rokok berada di Kota Madiun dan satu pabrik rokok berada di Kabupaten Madiun,” jelas dia.

Baca Juga: Hadeh, Perangkat Desa di Tulungagung Ditangkap karena Konsumsi Sabu-Sabu

Rita menyampaikan untuk besaran nilai bantuan yang diberikan ini Rp300.000 per bulan per KPM. Bantuan ini diberikan selama satu tahun penuh atau 12 bulan. Untuk tahap ini, bantuan sosial yang dicairkan adalah untuk periode Juli, Agustus, dan September.

“Sebentar lagi kita akan proses lagi untuk yang triwulan keempat atau Oktober, November, dan Desember 2022, besarannya sama Rp300.000 per KPM,” jelasnya.

Tujuan dari bantuan sosial ini, lanjut Rita, yang utama untuk kesejahteraan para pekerja pabrik rokok maupun petani tembakau. Namun, karena di Kota Madiun tidak ada lahan pertanian tembakau, sehingga sebagian besar penerima bantuan adalah pekerja pabrik rokok.

“Untuk kepesertaan, kami memang sudah bekerja sama dengan perusahaan rokok untuk mengajukan nama-nama yang akan diusulkan mendapatkan bantuan ini. Begitu juga ketika ada penggantian,” kata dia. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya