Solopos.com, TULUNGAGUNG — Seorang perangkat desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap karena memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tes urine perangkat desa berinisial P, 32, itu menunjukkan positif.
Kasi Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Munir Riyanto, mengatakan pihaknya telah mengintai pelaku beberapa hari. Penangkapan perangkat desa berinisial P ini atas dasar informasi dari warga.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
“Dari informasi ada warga yang menggunakan sabu,” kata dia, Kamis (17/11/2022).
Dia menyampaikan P kini ditahan dan bakal dijerat dengan Pasal 112 jo 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Menurut dia, pelaku diamankan pada Senin (14/11/22) setelah dilakukan pengintaian terhadap aktifitas pelaku.
Baca Juga: Jual Dawet Campur Karbit, Pria di Jember Dibekuk Polisi
Pelaku, katanya, sempat dimintai keterangan, namun tak mengaku. Petugas tak putus asa dan melakukan tes urine pelaku.
“Tes urine positif langsung kita lakukan penggeledahan,” paparnya.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram yang dibungkus dengan klip, bong, pipet, bekas bungkus sabu, dan korek api.
“Kemungkinan dia memakainya sekitar 3 hari lalu,” terangnya.
Baca Juga: Jadi Pusat Kuliner, Wali Kota Madiun Minta Pelaku UMKM Tingkatkan Kualitas
Ia mengatakan pelaku mengaku belum lama memakai barang haram itu. Meski begitu penyidik tak begitu saja percaya dengan pengakuan pelaku.
Dari pengakuan, ujar dia, pelaku mendapat barang itu dari teman dekat. Namun temanya itu menghilang pascapelaku diamankan.