Solopos.com, KUDUS — Empat orang yang merupakan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam hingga membuat korbannya mengalami luka bacok pada bagian punggung berhasil ditangkap aparat Polres Kudus, Jawa Tengah. Diduga penganiayaan ini berawal dari cekcok antara para pelaku dengan korban di sebuah kafe.
“Keempat pelaku yang ditangkap pada hari Kamis (21/4/2022) itu berinisial MRL, JM, dan HS yang merupakan warga Kudus dan FM warga Demak,” kata Kapolsek Bae Polres Kudus AKP Ngatmin di Kudus, Jumat (22/4/2022).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Penganiayaan tersebut diduga karena percekcokan saat antara teman korban dan rombongan pelaku di sebuah kafe di Kudus.
Ketika korban berinisial DAM, 23, asal Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, bersama dengan teman-temannya yang berjumlah lima orang pulang bertemu dengan para pelaku pada hari Kamis (21/4/2022) dini hari di Jalan Kudus-Colo Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Baca Juga: Digelar Pemdes, OP Minyak Goreng Curah di Kudus Diserbu Warga
Setelah terjadi adu mulut, lantas terjadi penganiayaan dan salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan mengenai bahu bagian kanan korban DAM. Korban dalam kondisi terluka sempat menyelamatkan diri dari para pelaku tersebut, termasuk temannya yang lain.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bae, kemudian pihaknya menindaklanjuti dan berhasil menangkap empat dari lima pelaku terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan.
Satu pelaku berinisial AP yang sudah diketahui alamatnya, kata dia, masih dalam pengejaran, dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Suami yang Bakar Istri dan Anak di Kudus Meninggal, Kasus Ditutup
Salah satu pelaku, HS, mengakui ikut melakukan pemukulan. Namun, belati yang dibawa tidak digunakan untuk melukai. Senjata untuk melukai korban merupakan celurit milik AP yang saat ini melarikan diri.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.