SOLOPOS.COM - Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa orang tua Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option Binomo.

Dalam pemeriksaan polisi, diketahui ayah Indra Kenz berinisial LHS bertindak sebagai direktur kursus trading di Medan.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan ayah Indra Kenz dilakukan penyidik pada hari Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Ealah! Gadis Remaja Kudus Ngaku Jadi Korban Indra Kenz, Ini Kerugiannya

“LHS diperiksa terkait dengan aliran dana dari IK,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Dijelaskan dia, LHS diperiksa selama 3,5 jam dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB. Penyidik meminta keterangan dengan memberikan 17 pertanyaan.

Ini merupakan yang kedua kalinya LHS diperiksa sebagai saksi. LHS sebelumnya juga pernah diperiksa oleh penyidik pada hari Kamis (24/3/2022) terkait dengan kapasitasnya sebagai direktur kursus trading di Medan.

Pada pemeriksaan pertama, LHS diperiksa selama hampir 7 jam, yakni dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB. Ia dimintai keterangan sebanyak 18 pertanyaan.

Baca Juga: Begini Penjelasan Vanessa Khong Soal Hubungan Asmara dengan Indra Kenz

“Mungkin ada tambahan (pertanyaan) yang diperlukan penyidik, bisa saja dipanggil dua kali,” ujar Gatot.

Selain ayah Indra Kenz, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap S, ibu dari crazy rich Medan tersebut.

“Untuk S dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim pada hari Jumat (1/4/2022),” kata Gatot.

Terkait dengan pemeriksaan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Gatot mengatakan penyidik akan melakukan upaya jemput paksa terhadap guru trading Indra Kenz tersebut. Upaya tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga: Indra Kenz: Masyarakat, Belajarlah dari Kasus Saya

“Terhadap F yang merupakan perekrut para afiliator dipastikan tidak penuhi panggilan penyidik, dan dilakukan dua kali pemanggilan dan tak hadir. Oleh sebab itu, selanjutnya penyidik akan melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Gatot.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binary Option Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan Binary Option Binomo sebagai aplikasi trading yang ternyata adalah aplikasi judi daring.

Baca Juga: Polri Endus Indra Kenz Simpan Aset Rp58 Miliar di Luar Negeri

Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya