SOLOPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo, menyampaikan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai sipil negara (PNS) yang terbukti menerima bantuan sosial (bansos) akan mendapatkan sanksi disiplin hingga mengembalikan uang bantuan.

“Jika memang terbukti barulah dapat diberikan sanksi disiplin. Termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dilansir Liputan6.com, Jumat (19/11/2021).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Baca Juga : Tanggul Jebol, 6 Rumah di Karangpelem Kedawung Sragen Kebanjiran

Sanksi disiplin tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Dalam hal terbukti PNS melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutur dia.

Di sisi lain, Tjahjo meminta Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyelidiki ASN yang terbukti menerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Meskipun tidak diatur secara spesifik, katanya, ASN tidak masuk kriteria penerima bansos.

“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS, Menteri Sosial harus memiliki data nama, NIP [nomor induk pegawai], instansi kemudian lapor kepada PPK masing-masing agar diinvestigasi,” ujar dia.

Baca Juga : Banding Ditolak, Begini Respons Manajemen PSG Pati

Diberitakan sebelumnya, Mensos memaparkan data 31.624 ASN diduga menerima bansos dari Kementerian Sosial melalui PKH maupun BPNT. Risma mendapatkan data tersebut saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima bansos secara berkala.

Dia mengaku sudah menyerahkan data tersebut kepada BKN. “Jadi data setelah kami serahkan ke BKN [Badan Kepegawaian Negara]. Itu didata indikasi PNS itu 31.624 ASN,” ujar Risma saat konferensi pers, Kamis (18/11/2021).

Sebanyak 31.624 PNS itu terdiri dari 28.965 orang berstatus PNS aktif dan sisanya pensiunan. Mereka termasuk kategori tak boleh menerima bansos. PNS itu tersebar di 511 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.

Baca Juga : Nadiem Sebut 3 Dosa Besar Ini Coreng Pendidikan Indonesia

Dia mengaku akan mengembalikan persoalan itu kepada daerah. Profesi PNS itu, lanjutnya, dari berbagai latar belakang, seperti dosen, tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.

“Kami akan kembalikan data ini dan berharap daerah memberikan respons balik ke kami. Data itu kami sampaikan ke BKN. Kami scan data kependudukan, ‘tolong dicek apa ini PNS atau bukan?’ Ternyata betul [ASN].”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya