SOLOPOS.COM - Masker. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN – Pemerintah Desa (Pemdes) Bolopleret, Kecamatan Juwiring, Klaten mewacakan pemberian denda bagi warga yang tak pakai masker. Pemberian denda itu bakal dikukuhkan dalam bentuk peraturan desa (Perdes) terkait kewajiban mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Desa (Kades) Bolopleret, Catur Joko Nugroho, kepada Solopos.com, Sabtu (13/6/2020). Pemakaian masker menjadi langkah paling efektif dan efisien guna memutus mara rantai virus corona. Pemakaian masker juga sangat vital menyongsong kenormalan baru di waktu mendatang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

"Gagasan menyusun perdes lantaran masih sering melihat warga yang tak mengenakan masker. Agar bisa disiplin, kami segera menyusun perdes. Kami bahas dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Prinsipnya, siapa pun yang tak mengenakan masker akan didenda. Wujud denda berupa membeli masker sebanyak tiga unit atau lima unit. Pembelian dilakukan melalui BUM Desa," kata Kades Bolopleret, Catur Joko Nugroho.

KA Tegal Ekspres ke Jakarta Dibuka, Penumpang Wajib Pakai Lengan Panjang

Selain menyiapkan perdes, lanjut Catur Joko Nugroho, Pemdes Bolopleret, Klaten juga sudah mengaktifkan kampung siaga Covid-19 di Dukuh Ngreni. Dipilihnya Dukuh Ngreni lantaran dukuh tersebut dianggap masih mengantisipasi persebaran Covid-19 dengan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

"Di desa kami ada 11 dukuh. Ke depan, kampung siaga Covid-19 akan diperluas ke seluruh dukuh. Di situasi seperti ini, disiplin mencegah persebaran virus corona menjadi kunci utama. Kewaspadaan perlu dilakukan karena tetangga desa kami sudah ada kasus Covid-19," katanya.

Operasi Simpatik

Catur Joko Nugroho mengatakan Pemdes Bolopleret, Klaten tetap mempersilakan sejumlah warganya yang mengais rezeki melalui warung makan atau pun usaha lainnya. Namun, usaha warung makan tersebut diminta tidak melayani pembeli hingga larut malam. Hal ini guna menghindari kerumunan orang banyak.

Lirik Lagu Tiara - Dul Jaelani

"Kami sudah sosialisasikan ke warga agar yang usaha di warung [terutama warung makan] tak dilakukan sampai larut malam. Lalu bagi warga yang ingin mengurus surat-menyurat [administrasi kependudukan], wajib mengenakan masker. Jika tak mengenakan masker, tak akan dilayani," katanya.

Ketua PMI Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan masih banyak warga yang mengabaikan penggunan masker. Hal itu termasuk di kawasan pasar tradisional dan para pengguna jalan.

"Kami sudah berulang kali terlibat dalam operasi simpatik penggunaan masker. Memang masih banyak yang tidak mengenakan masker. Harus ada trik jitu guna mengajak warga disiplin mengenakan masker," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya