SOLOPOS.COM - Penyaluran bantuan beras di Desa/Kecamatan Ngawen terpaksa dilakukan di halaman kantor desa lantaran aula masih dipenuhi barang titipan milik warga Desa Pepe yang lahannya dieksekusi untuk proyek tol Solo-Jogja, Senin (29/5/2023). (Istimewa/Pemdes Ngawen)

Solopos.com, KLATEN — Pemerintah Desa (Pemdes) Ngawen, Kecamatan Ngawen, Klaten, bingung lantaran tak bisa memanfaatkan aula kantor desa setempat yang masih dipakai untuk penyimpanan barang-barang milik warga Desa Pepe yang kena eksekusi lahan proyek tol Solo-Jogja.

Kepala Desa (Kades) Ngawen, Sofik Ujianto, mengatakan berbagai perabotan milik warga Pepe yang rumahnya dieksekusi dititipkan di aula kantor Desa Ngawen sejak Rabu (10/5/2023) lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dari surat yang diterima pemerintah desa setempat, penitipan tersebut seharusnya hanya tujuh hari terhitung sejak 10 Mei 2023. Namun, hingga Senin (29/5/2023) atau 19 hari kemudian, aneka perabotan itu masih berada di dalam kantor desa.

“Surat ada dari pengadilan hanya tujuh hari meskipun terjadi tawar menawar soal sewa. Tetapi sampai hari ini hanya dibiarkan saja,” kata Sofik saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Lantaran masih dipenuhi barang titipan warga Pepe, Klaten, yang kena eksekusi tol Solo-Jogja, untuk sementara aula kantor desa tersebut tak bisa dimanfaatkan untuk menggelar berbagai kegiatan.

“Untuk penyaluran bantuan beras hari ini tadi terpaksa dilakukan di halaman kantor desa di bawah pohon mangga. Karena tidak ada tempat,” kata Sofik.

Kegiatan lain yang sudah rutin memanfaatkan aula itu seperti badminton dan taekwondo juga sementara mandek. Kondisi pintu gedung saat ini masih digembok dan pemerintah desa tidak memegang kunci pintu gedung itu.

“Ada yang menanyakan untuk kegiatan akhirussanah serta ada yang mau menyewa tetapi kami tidak bisa memberikan kepastian,” ungkap dia. Sofik menjelaskan sudah menanyakan soal penitipan barang tersebut ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk tol Solo-Jogja.

Kepastian soal Sewa

“Pekan kemarin saya sudah menanyakan melalui pesan singkat. Jawabannya akan koordinasi dulu dengan pimpinan. Sampai saat ini belum ada jawaban,” kata dia.

Sofik mengatakan sewa aula untuk penitipan barang milik warga Pepe, Klaten, yang rumahnya kena eksekusi tol itu hanya untuk tujuh hari terhitung sejak hari pertama eksekusi. Selepas tujuh hari, hingga kini belum ada kepastian soal sewa gedung tersebut.

“Harapan kami segera ada kejelasan. Kalau mau diambil yang bersangkutan silakan agar desa bisa segera memanfaatkan gedung,” ungkap dia.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rudi Ananta Wijaya, mengatakan kewenangan pengadilan selesai setelah proses eksekusi dilakukan. Kewenangan pengelolaan barang-barang milik warga yang rumahnya dieksekusi kini berada di PPK tol.

“Terkait eksekusi yang kemarin yang kemudian barang-barang yang tereksekusi dibawa ke Balai Desa Ngawen, eksekusi sudah selesai dan sudah ada penyerahan kepada pihak pemohon eksekusi. Sehingga pengelolaan barang-barang tersebut yang berada di Desa Ngawen menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemohon, dalam hal ini PPK,” kata Rudi.

Sebelumnya, PN Klaten melakukan eksekusi 13 bidang lahan di Desa Pepe, Ngawen, Klaten, untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja pada Rabu (10/5/2023). Eksekusi dilakukan setelah proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap dan ada permohonan dari PPK.

Proses eksekusi berjalan lancar dan perabotan milik warga yang rumahnya dieksekusi untuk sementara dititipkan di aula kantor Desa Ngawen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya