SOLOPOS.COM - Proses eksekusi rumah kena proyek pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Rabu (10/5/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Proses eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten dipastikan jalan terus meski ada gugatan hukum yang dilayangkan warga.

Kuasa hukum warga terdampak tol di desa itu menyatakan sudah mengajukan gugatan ke PN Klaten. Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami, saat ditemui Solopos.com di sela-sela eksekusi lahan, Rabu (10/5/2023), mengatakan mempersilakan warga untuk mengajukan gugatan hukum.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tadi disampaikan ada gugatan, mangga dipersilakan. Kami tidak boleh menolak perkara. Proses penitipan konsinyasi ini sebenarnya sudah selesai. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Tetapi masih mempermasalahkan dengan adanya perbuatan PMH [perbuatan melawan hukum], mangga saja. Eksekusi tetap lanjut,” kata Tuty.

Rencananya, eksekusi lahan kena tol Solo-Jogja di Pepe, Ngawen, Klaten, itu dilanjutkan pada Kamis (11/5/2023). Salah satu bidang lahan yang terdapat rumah itu berada di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen.

“Besok tidak serumit hari ini. Besok ada satu rumah dan sebenarnya pemilik sudah menerima pembayaran dan bersedia juga memindahkan barang-barangnya,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, total ada 17 bidang lahan untuk pembangunan tol Solo-Jogja yang dieksekusi PN Klaten. Sebanyak 13 bidang lahan berada di desa Pepe dan sisanya berada di Desa Manjungan dan Kahuman, Kecamatan Ngawen serta Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.

Lokasi pertama yang dieksekusi yakni rumah milik Hartana di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe. Proses eksekusi yang mendapatkan pengawalan dari ratusan personel Polri, TNI, dan Satpol PP dan Damkar itu berlangsung hingga sore.

Pada Rabu siang, alat berat masih dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang isi rumahnya sudah terlebih dahulu dikosongkan serta dipindahkan. Kuasa Hukum Hartana dan kawan-kawan, M Badrus Zaman, menegaskan kliennya tidak menerima eksekusi lahan kena tol yang dilakukan PN Klaten di Desa Pepe, Ngawen.

Sebelumnya, warga mengajukan keberatan ke PN Klaten terkait uang ganti rugi tol Solo-Jogja. “Karena bagaimana pun belum ada kesepakatan. Dalam keputusan pengadilan belum menyebutkan nilai. Karena ini belum diperiksa pokok perkaranya. Hanya tidak dapat diterima. Menurut saya putusannya kurang. belum menyebutkan nilai,” kata dia.

Terkait eksekusi yang dilakukan PN Klaten, Badrus mengatakan sudah mengajukan gugatan ke PN Klaten. Dia menilai eksekusi yang dilakukan cacat hukum.

“Kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Karena yang kemarin sudah tidak diterima, kami lakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Biar sama-sama menghormati hukum,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya