SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak (freepik.com)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan tidak akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan sektor perkotaan dan pedesaan. Sedangkan untuk pendapatan dari pajak ini pada 2023 ditarget senilai Rp23,6 miliar.

Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Eli Martono, mengatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sudah dicetak dan didistribusikan ke masing-masing kalurahan.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Diharapkan para wajib pajak bisa membayar sebelum jatuh tempo sehingga terhindar dari sanksi denda.

“Jatuh temponya sampai 30 September mendatang,” kata Eli kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Dia memastikan untuk tahun ini tidak ada kenaikan NJOP. Kajian kenaikan telah dilakukan pada 2022 dengan menaikan pajak minimal dari Rp10.000 menjadi 15.000 per objeknya.

“Untuk besaran pajak masing-masing bidang tidak sama karena disesuaikan dengan lokasi hingga luas bidang dan bangunan yang dimiliki,” ungkapnya.

Eli menambahkan, pertimbangan tidak menaikan NJOP juga disebabkan karena mulai tahun depan ada perda baru tentang pajak. Peraturan baru merupakan tindaklanjut diterbitkannya Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dengan Daerah.

“Tahun ini baru melakukan kajian NJOP. Hasilnya nanti akan dimasukan dalam perda yang baru. yang jelas, di 2023 belum ada kenaikan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai target pendapatan asli daerah dari PBB P2, Eli mengakui tahun ini dipatok sebesar Rp23,6 miliar. Ia optimistis dapat terpenuhi karena pendapatan di 2022 bisa menembus Rp24,5 miliar.

“Ini target di 2023. Pastinya pada saat pembahasan APBD perubahan juga ada membahas terkait dengan masalah PBB,” katanya.

Menurut dia, pembayaran PBB sekarang semakin mudah. Hal ini dikarenakan proses tidak hanya menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kalurahan, namun juga sudah ada layanan lewat perbankan.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, terus mendorong agar potensi pendapatan yang dimiliki dapat dioptimalkan. Menurut dia, rekomendasi tentang upaya memaksimalkan pendapatan telah disampaikan ke bupati.

Dorongan untuk mengoptimalkan PAD tidak lepas dari perkembangan perekonomian daerah yang semakin membaik. “Untuk sejumlah pajak yang ditarik sudah ada upaya meningkatkan target pendapatan. Namun, kami berharap upaya optimalisasi terus dilakukan karena penghasilan yang diperoleh sangat penting untuk pembangunan daerah,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kabar Gembira! Pemkab Gunungkidul Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya