SOLOPOS.COM - Aparat Polres Jombang menggelar jumpa pers terkait kasus pimpinan ponpes mencabuli santriwati. (detik.com)

Solopos.com, JOMBANG – Pimpinan pondok pesantren atau ponpes di Jombang, Jawa Timur, mencabuli enam santriwatinya. Pimpinan ponpes itu diketahui berinisial S dengan usianya yang sudah 50 tahun.

Dikutip dari detik.com, Kiai S merupakan pimpinan salah satu ponpes di Kecamatan Ngoro, Jombang. Dia sudah memiliki istri dan anak. Kendati dianggap memiliki ilmu agama yang baik, sang kiai malah melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli enam santriwati.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Keenam santriwati yang menjadi korban itu masih di bawah umur dengan usia 16-17 tahun. Kasus pimpinan ponpes mencabuli santriwati ini terbongkar karena dua orang tua santriwati melaporkan kepada polisi pada 8 dan 9 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Ternyata Luweng di Desa Joho Wonogiri Sudah Banyak, Kenapa Cari yang Sudah Hilang?

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan pihaknya menangkap Kiai S di kediamannya pada Selasa (9/2/2021) malam WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah polis mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi.

“Tersangka pimpinan pondok pesantren tersebut. Korban sementara ini ada 6 orang santriwati. Saat kejadian, usia para korban rata-rata 16-17 tahun,” kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (15/2/2021).

2 Tahun

AKBP Agung menjelaskan, Kiai S melakukan perbuatan asusila tersebut selama dua tahun terakhir yaitu pada 2019-2020. Dari 6 korban yang ada, 1 di antaranya disetubuhi tersangka. Santriwati berusia 17 tahun asal Kecamatan Ngoro, Jombang itu tiga kali disetubuhi tersangka pada 2020.

“Enam korban itu, satu asal Kediri, lima lainnya dari Jombang,” terang Agung. Perinciannya 4 korban warga Kecamatan Ngoro, Jombang, 1 korban asal Kecamatan Jogoroto, Jombang, serta 1 korban asal Kecamatan Badas, Kediri.

Satreskrim Polres Jombang juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Yakni ponsel dan pakaian milik korban, serta ponsel dan pakaian tersangka.

Baca Juga: Begini Detik-Detik Gadis di Sragen Selamat dari Terjangan Banjir Sungai Kedungbulus

Akibat pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan, Kiai S disangka dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka adalah pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” pungkas Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya