SOLOPOS.COM - Daftar partai politik (parpol) Pemilu 2024. (Indonesiabaik.id)

Solopos.com, JAKARTA — Fenomena partai politik yang merekrut artis berintelektualitas seadanya untuk diusung menjadi calon anggota legislatif menunjukkan ketidakmampuan parpol dalam program pengkaderan.

Kritikan itu disampaikan pakar politik sekaligus akademikus Universitas Bengkulu, Panji Suminar.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Menurut Panji Suminar, meskipun cukup banyak artis yang punya kapasitas namun mayoritas alasan merekrut adalah karena ketenaran.

“Meski tidak menafikan bahwa ada artis yang memiliki kapasitas menjadi politikus, namun yang terlihat banyak yang sebenarnya belum punya kapasitas. Dan mereka direkrut lebih kepada vote getter atau pengumpul suara,” kata Panji Suminar di Bengkulu, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Upaya partai politik menempatkan publik figur maupun artis dalam daftar calon legislatif mereka, lanjut Panji, menunjukkan kader-kader yang dimiliki parpol tidak punya kemampuan sebagai pengumpul suara.

Sebenarnya, partai politik juga tidak salah mementingkan upaya meraup suara sebanyak-banyaknya dengan merekrut sosok-sosok populer di masyarakat karena parpol “dihantui” oleh aturan ambang batas parlemen 4 persen yang harus dicapai dalam pemilu.

“Setiap partai itu dihantui oleh PT 4 persen, itu permasalahannya, maka pendekatannya dalam bentuk kuantitatif, tidak bisa meraup suara artinya kalah dalam pemilu, buang-buang waktu, upaya dan sumber daya kalau mereka tidak yakin lolos PT,” ucap Panji Suminar.

Sesuai regulasi, besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yaitu persyaratan minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen yakni sebesar 4 persen.

Ambang batas parlemen mulai diterapkan pada Pemilu 2009 dengan tujuan menciptakan sistem multipartai sederhana.

Namun, kinerja ambang batas parlemen yang diterapkan dalam menyederhanakan parpol di parlemen turun naik.

Pada Pemilu 2009 penerapan ambang batas parlemen dengan dasar hukum UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012.

Dan pada Pemilu 2019, besaran ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya