SOLOPOS.COM - Ilustrasi mandi junub. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Belum mandi wajib hingga pagi hari karena ketiduran, apakah hukum puasanya tetap sah? Pertanyaan tersebut belakangan ini banyak muncul di kalangan umat Islam mengingat mereka sedang menjalani puasa di bulan Ramadan.

Puasa merupakan ibadah untuk menahan diri dari hawa nafsu makan, minum, dan juga birahi sejak terbit Matahari hingga tenggelamnnya Sang Surya.

Promosi BRI Raih 4 Penghargaan BCOMSS, Dirut Sunarso Raih Best CEO of Communication

Namun, umat muslim tetap diperbolehkan melakukan hubungan suami istri di malam hari. Akan tetapi, untuk menyucikan diri, mereka tetap diharuskan mandi wajib atau mandi junub.

Lalu, apakah hukum puasanya tetap sah bila mereka belum mandi wajib hingga pagi hari karena ketiduran dan juga tidak makan sahur?

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), dalam kitab Ibanatul Ahkam, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menerangkan bahwa orang yang sedang berhadas besar boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah terbit fajar. Namun, hal yang lebih utama adalah menyegerakan mandi sebelum tiba waktu subuh.

Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Aisyah ra dan Ummu Salamah ra menceritakan pengalaman Rasulullah SAW yang masih dalam keadaan junub di pagi di bulan Ramadan. Diceritakan, Nabi Muhammad pernah pada pagi hari dalam kondisi junub karena jimak atau melakukan hubungan badan dengan istri, lalu Nabi mandi dan kemudian berpuasa. Imam Muslim dalam riwayat dari Ummu Salamah menyebutkan bahwa Rasulullah tidak mengqadha.

Dari penjelasan di atas, apakah hukum puasanya tetap sah meski belum mandi wajib hingga pagi hari karena ketiduran terjawab. NU mengatakan kata-kata Rasulullah tidak mengqadha, mengartikan bahwa puasa yang dijalani Nabi Muhammad SAW tetap sah dan tidak kurang suatu apa pun.

Namun, apabila saat hendak makan sahur tidak sempat mandi wajib, umat muslim sebaiknya terlebih dahulu membasuh kemaluan dan berwudu.

“Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Karena ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan,” begitu keterangan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Minhajul Qawim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya