SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO-Saat mengemudi kendaraan di jalan raya, kita akan menemui adanya garis putih dan kuning di jalan. Selain dua warna jalan tersebut, garis di tengah jalan juga banyak ragamnya.

Lalu apa arti atau makna dari garis putih dan kuning di jalan beserta ragamnya itu? Berikut penjelasannya, seperti dikutip dari website Pemkot Solo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Garis atau marka jalan merupakan suatu tanda yang terdapat di permukaan jalan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan, baik pengendara atau pejalan kaki.

Seperti halnya rambu-rambu lalu lintas, fungsi dari marka jalan yaitu untuk mengatur lalu lintas dan memperingatkan atau menuntun pengguna jalan ketika sedang berlalu lintas.

Garis-garis berwarna kuning atau putih tersebut memiliki arti atau makna sendiri-sendiri. Sehingga para pengguna jalan tidak bisa seenaknya berkendara di jalan, marka jalan akan membatasi daerah kepentingan lalu lintas sesuai dengan bentuk garisnya.

Berikut arti garis putih dan kuning di jalan raya yang perlu diperhatikan:

 

Garis putih dan kuning

Warna dari marka atau garis jalan sendiri ada dua macam, yaitu berwarna kuning dan berwarna putih. Marka berwarna kuning merupakan tanda untuk jalan nasional, sedangkan marka berwarna putih merupakan tanda untuk selain jalan nasional

 

Marka utuh

Makna dari garis utuh tanpa putus ini pengendara tidak boleh melewati garis atau mendahului kendaraan di depan karena akan berisiko tinggi. Sehingga pengendara harus tetap berada di jalurnya masing-masing.

 

Marka putus-putus

Kebalikan dari marka utuh, marka putus-putus ini bermakna pengendara boleh mendahului kendaraan yang ada di depannya dengan tetap fokus memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan.

 

Marka putus-putus menjelang marka utuh

Makna dari marka ini adalah selama pengendara masih berada di marka putus-putus maka pengendara masih diperbolehkan untuk mendahului kendaraan di depannya, namun jika sudah memasuki marka utuh maka sudah tidak diperbolehkan mendahului.

 

Marka garis ganda: putus-putus dan utuh

Dalam marka garis ganda ini terdapat garis putus-putus dan garis utuh yang bersisian. Jika pengendara berada di sisi garis putus-putus maka diperbolehkan untuk berpindah jalur, sedangkan bagi pengendara yang berada di sisi garis utuh maka tidak diperbolehkan melintasi jalur tersebut.

 

Marka garis ganda: dua garis utuh

Jika pengendara berada di kedua sisi garis utuh maka pengendara tidak diperbolehkan melintasi marka tersebut dan tidak diperbolehkan mendahului pengendara lainnya.



 

Jadi, garis-garis yang ada di jalan bukanlah hal yang tak bermakna. Garis-garis tersebut memiliki arti yang harus kita pahami dan penting bagi kita untuk menerapkannya selama kita berkendara. Dengan menerapkan marka jalan maka akan meminimalisasi terjadinya kecelakaan, berkendara pun juga terasa lebih aman. Berhati-hatilah selama berkendara dan perhatikan marka jalan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya