SOLOPOS.COM - Harian Jogja/ Gigih M. Hanafi Ribuan warga menyaksikan abdi dalem mengarak gunungan hasil bumi saat prosesi adat Grebeg Besar di Keraton Yogyakarta, Jogja, Selasa (13/9). Kegiatan yang dihadiri ribuan warga itu guna memperingati Iduladha 1437 H serta menjadi simbol sedekah raja Keraton Yogyakarta kepada rakyatnya dan wujud rasa syukur raja kepada Tuhan.

Solopos.com, JOGJA — Salah satu keunikan Daerah Istimewa Yogyakarta yakni diberi kewenangan oleh negara dalam hal pertanahan. Tanah yang dikuasi Kasultanan Yogyakarta disebut Sultan Ground atau SG.

Dikutip dari jurnal berjudul Pemetaan Potensi Penggunaan Tanah Sultan Ground di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Ground merupakan tanah adat di mana tanah tersebut peninggalan yang dimiliki lembaga Keraton Jogja.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Negara telah memberikan kewenangan khusus kepada DI Yogyakarata melalui Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam Pasal 32, Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah Kasultanan dan Kadipaten.

Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY. Kasultanan maupun Kadipaten memiliki wewenang dlaam mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang ditujukan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Kenapa di Jogja Tidak Ada Angkot? Ini Alasannya

Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa hak milik atas tanah Kasultanan dan Kadipaten didaftarkan pada lembaga pertanahan. Pendaftaran atas tanah Kasultanan dan Kadipaten yang dilakukan oleh pihak lain wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan persetujuan tertulis dari Kadipaten untuk tanah Kadipaten.

Mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten oleh pihak lain harus mendapatkan isin persetujuan.

Sejarah Tanah Kasultanan

Dalam jurnal karya Umar Kusumoharyono berjudul Eksistensi Tanah Kasultanan (Sultan Ground) Yogyakarta Setelah Berlakunya UU No. 5/1960, penguasaan tanah oleh Sultan Yogyakarta didapat sebagai pelaksanaan kesepakatan dari perjanjian yang diadakan di Giyanti atau Perjanjian Giyanti pada 1755. Setelah perjanjian Giyanti, Sultan Hamengku Buwono mempunyai hak milik (domein) atas tanah di wilayah barat Kerajaan Mataram dan hal ini tetap harus hidul dalam kesadaran hukum masyarakat.

Baca Juga: Gadaikan Mobil Sewaan Rp22,5 Juta, Pria Jogja Dibekuk di Bandungan

Konsekuensi dari diberlakukannya asas domein tersebut maka rakyat tidak mempunyai hak eigendom, penguasaan tanahnya adalah dengan hak anggaduh dengan kewajiban menyerahkan separo atau sepertiganya hasil tanahnya jika merupakan tanah pertanian dan apabila berupa tanah pekarangan, maka mereka dibebani kerja tanpa upah untuk kepentingan raja.

Berdasarkan kewenangannya sebagai pemilik dan penguasa tanah mutlak atau pemegang domein, Sultan setelah melakukan reorganisasi kemudian menentukan hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh para warganya, yaitu meliputi hak anggaduh, hak angganggo turun temurun, hak andarbeni, hak pungut hasil, hak didahulukan, dan hak blengket.

Setelah Republik Indonesia merdeka kemudian membawa perubahan bagi eksistensi bagi Kasultanan Yogyakarta yang semua merupakan bagian dari wilayah pemerintah Hindia Belanda, kemudian Sultan menyatakan bahwa KAsulatanan Yogyakarta merupakan bagian dari Republik Indonesia. Berdasarkan UU No. 3 tahun 1950 junto UU No. 19 tahun 1950 ditetapkan sebagai Daerah Istimewa yang setara dengan daerah tingkat I atau provinsi.

Baca Juga: 1 Pelajar Jogja Meninggal karena Dianiaya, Polisi Periksa Belasan Saksi

Berdasarkan pada PAsal 4 ayat (1) UU No. 3 tahun 1950, DIY mendapat kewenangan untuk mengurus beberapa hal dalam rumah tangganya sendiri, salah satunya urusan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya